Diduga Lakukan Maladminsitrasi, Novel Baswedan Laporkan Penyidik Polisi ke Ombudsman

Diduga lakukan maladminsitrasi dalam proses hukum, Novel Baswedan laporkan penyidik Polisi ke Ombudsman.

KOMPAS.COM
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018). 

POS-KUPANG.COM - Muhammad Isnur, pengacara Novel Baswedan komplain, Polisi yang tak pernah sampaikan perkembangan penyidikan kasus kliennya itu.

Pengacara yang mendampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menduga ada maladministrasi yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang melibatkan kliennya.

Dugaan itu disampaikan langsung kepada anggota Ombudsman.

Baca: VIDEO: Lihat Cara Novel Menagih Janji Presiden Jokowi Terkait Penanganan Kasusnya

Baca: Lelah Bekerja di Kantor Ini Ada Tips Efektif Untuk Bekerja, Yuk Disimak

Baca: Kesabaran Ducati pada Lorenzo Ternyata Menuai Hasil

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diteror usai salat subuh berjemaah di masjid di sekitar rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Wajah penyidik senior KPK tersebut disiram air keras oleh seseorang yang tidak dikenal.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diteror usai salat subuh berjemaah di masjid di sekitar rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Wajah penyidik senior KPK tersebut disiram air keras oleh seseorang yang tidak dikenal. 

"Karena Ombudsman fokusnya di administrasi, kami berikan data-data terkait adanya dugaan di mana prosedurnya tidak baik," ujar Isnur saat mendampingi Novel di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Isnur, salah satu pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan polisi terkait informasi kepada pelapor.

Misalnya, menurut Isnur, Novel tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Padahal, SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Surat tersebut seharusnya diberikan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan.

Baca: Merasa Ditipu, Gary Memutilasi Pacarnya dan Taruh di 7 Kantong Plastik, Isi Wasiatnya Menghebohkan

Baca: Bagaimana Berhubungan Intim Agar Aman dan Tidak Membahayakan Pasanganmu

Baca: Salah Satu Strategi Australia Harus Bangkit dari Rasa Frustrasi

SP2HP wajib diberikan kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

"Mudah-mudahan hak Beliau (Novel) sebagai korban bisa segera terungkap dan Ombudsman bisa percepat polisi mengungkap kasus ini," kata Isnur.

Sebelumnya, Novel Baswedan menjalani proses wawancara dengan anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung KPK Jakarta, Selasa siang.

Menurut Adrianus, Novel diminta mengklarifikasi beberapa hal yang sudah disampaikan para penyelidik kepolisian tentang kasus penyiraman air keras.

Selanjutnya, informasi yang diberikan Novel akan diklarifikasi kembali kepada pihak kepolisian.

Cagub DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) yang juga keluarga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) menjenguk Novel di RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Penyidik KPK Novel Baswedan mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah.
Cagub DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) yang juga keluarga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) menjenguk Novel di RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Penyidik KPK Novel Baswedan mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah. (tribunnews.com)

Baca: Orang Yang Berhubungan Intim Bisa Tewas Seketika Karena Hal Ini, Korban Sudah Ada Siswi SMP

Baca: Aman Nggak Ya, Berintiman Saat Mandi, Simak Penjelasan Ahlinya Guys

Baca: Wah, Cermin Bisa Bikin Sensasi Hubungan Intimmu Lebih Maksimal

Adrianus mengatakan, jika nantinya ditemukan dugaan maladministrasi, maka Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi bagi Polri.

Investigasi ini dilakukan tanpa adanya aduan, atau inisiatif dari Ombudsman.

Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017 lalu.

Hingga lebih dari setahun, kasus tersebut belum juga tuntas. Sampai saat ini, belum ada satupun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dianggap Kasus Kecil

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo tidak melupakan kasus penyerangan terhadap dirinya.

Novel berharap, Jokowi mengambil kebijakan tegas untuk menuntaskan kasus yang dinilai mengancam upaya pemberantasan korupsi itu.

"Saya pernah mendengar pernyataan pembantu Presiden yang menyatakan bahwa Presiden tidak mungkin melihat masalah yang kecil-kecil," ujar Novel saat ditemui di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (17/6/2018).

Baca: Avanza Ditabrak KRL di Tangerang, Tiga Penumpang Tewas

Baca: Bermain Lepas Tanpa Intimidasi, Meksiko Akhirnya Menang atas Jerman

Baca: Jerman Kalah dari Meksiko Dinilai Akibat Kegagalan Strategi Pelatih Loew

Novel mengatakan, Presiden Jokowi boleh saja menganggap kasus penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai masalah kecil.

Namun, menurut Novel, Jokowi harus menyadari bahwa kasus serupa dapat terjadi pada siapapun.

Menurut Novel, pembuktian pelaku dan pertanggungjawaban pidana adalah cara yang paling baik bagi perlindungan terhadap aktivis antikorupsi.

Menurut dia, jika kasus itu dibiarkan dan pelaku tidak diungkap, maka hal itu sama saja mengabaikan keselamatan orang-orang yang merelakan diri untuk memberantas korupsi.

"Saya akan sangat heran kalau ini dianggap bukan masalah penting.

Kalau masalah penyerangan terhadap orang-orang yang memberantas korupsi dianggap bukan masalah yang penting, terus yang penting seperti apa?" Kata Novel.

Menurut Novel, salah satu cara yang bisa dilakukan Presiden untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap dirinya adalah dengan membentuk tim gabungan pencari fakta.

Novel Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Novel Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/ SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Baca: Lelaki 70 Tahun Ini Tewas Dalam Kebakaran di Bandung

Baca: Massa Bakar Pesawat dan Rumah Gubernur, Papua Niugini Umumkan Keadaan Darurat

Baca: Neymar, Pemain Depan Brasil Akan Dipasang Sejak Awal Saat melawan Swiss

Keberadaan tim independen diperlukan untuk menjamin tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu terus didesak-desak untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Sebab, masih banyak hal besar lain yang harus dipikirkan oleh Jokowi.

"Beri kesempatan Presiden untuk berpikir yang lebih strategis, lebih besar," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Moeldoko mengatakan, sampai saat ini Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menemukan pelaku penyerangan Novel.

Presiden masih meyakini kepolisian bisa menemukan pelakunya, meski penyerangan terhadap Novel sudah terjadi satu tahun lalu.

"Kalau semua Presiden mengurusi hal-hal yang begitu nanti Presiden...," kata Moeldoko tak melanjutkan kalimatnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan saat menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan di Rumah Sakit Mitra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Srlasa (11/4/2017).(Istimewa)
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan saat menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan di Rumah Sakit Mitra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Srlasa (11/4/2017).(Istimewa) (istimewa)

Baca: Ribuan Personel Telkom Siaga Hadapi Lonjakan Trafik Komunikasi

Baca: Mau Tahu Kumpulan Fakta Penyebab Kekalahan Jerman di Laga Pembuka Piala Dunia

Baca: Bekerja Lebih Lama Dari Jam Kerja Gak Akan Bikin Kamu Terlihat Lebih Hebat, Lantas?

Moeldoko menegaskan, Presiden sejauh ini tetap melihat kasus Novel sebagai prioritas yang harus segera dituntaskan.

Namun, prioritas itu bukan berarti Presiden harus turun tangan langsung untuk menanganinya.

"Tetapi Presiden memberikan prioritas kepada aparatur yang sedang bekerja untuk lebih optimum.

Jadi cara mengartikannya seperti itu," kata mantan Panglima TNI ini.

Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017 lalu.

Hingga lebih dari setahun, kasus tersebut belum juga tuntas.

Sampai saat ini, belum ada satupun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Pengacara: Polisi Tak Pernah Sampaikan Perkembangan Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Baca: Maradona Ancam Pelatih Argentina, Ganti Taktik atau Jangan Pulang Argentina

Baca: Persiapan Debat Pilgub NTT Sudah 75 Persen

Baca: Bermain Lepas Tanpa Intimidasi, Meksiko Akhirnya Menang atas Jerman

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved