Tersangka Kerusuhan di Jamukasa Bertambah Jadi 16 Orang
kasus kerusuhan tersebut ditangani oleh Polsek Ende namun karena mengingkat jumlah tersangka yang cukup banyak maka kasusnya juga ditangani
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM,ENDE--Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan antar sesama warga di Desa Jamukasa, Kecamatan Ende,Kabupaten Ende, bertambah menjadi 16 orang karena sebelumnya polisi menetapkan 12 orang yang menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Rabu (13/6/2018) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus kerusuhan antar warga di Desa Jamukasa, Kecamatan Ende.
Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa kasus kerusuhan tersebut ditangani oleh Polsek Ende namun karena mengingkat jumlah tersangka yang cukup banyak maka kasusnya juga ditangani oleh Polres Ende.
"Iya ada yang ditangani oleh Polsek dan juga oleh Polres Ende. Kalau di Polsek menangani kasus penganiyaan sedangkan kalau di Polres yang kasus pengerusakan,"kata Iptu Sujud Alif.
Dikatakan dalam kasus kerusuhan antar warga di Desa Jamukasa selain terjadi penganiyaan juga ada pengerusakan.
Iptu Sujud Alif mengatakan 16 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu semuanya ditahan di Sel Mapolres Ende.
Iptu Sujud mengatakan bahwa saat ini kasus kerusuhan dalam proses di Polres Ende dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya. "Rencananya usai libur Lebaran akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Ende,"kata Iptu Sujud Alif.
Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan antara warga di Desa Jamukasa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende. Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Ende dan juga Polsek Ende.
Kapolsek Ende, AKP Oka Deswanta mengatakan hal itu menjawab Pos Kupang, Sabtu (2/6/2018) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan kepolisian atas kasus kerusuhan antar warga di Desa Jamukasa, Kecamatan Ende.
Kapolsek Ende mengatakan, setelah melakukan serangkain penyelidikan polisi akhirnya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut.
12 orang yang adalah warga Desa Jamukasa ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa mereka terlibat dalam kasus pengerusakan baik itu rumah maupun sepeda motor juga penganiyaan.
Para tersangka ujar AKP Oka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun karena melakukan penganiyaan dan pengerusakan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 rumah dirusak serta dua buah sepeda motor dibakar dan dua lainnya dirusak juga rumah adat dirusak dalam kerusuhan antar sesama warga yang terjadi di Desa Ja Mukasa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Jumat (18/5/2018).
Kapolsek Ende, AKP Oka Deswanta mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (20/5/2018) di Mapolsek Ende.
Kapolsek Oka mengatakan kasus kericuhan warga di Desa Ja Mukasa melibatkan dua kubu yakni antara kubu Ambros Sanggu dan kubu Marsel Seda. Kericuhan berawal ketika terjadi pengerusakan rumah adat milik kubu Ambros Sanggu yang diduga dilakukan oleh kubu Marsel Seda.
Kapolsek Oka menjelaskan merespon kasus kerusakan rumah adat maka sejumlah orang dari kubu Ambros Sanggu melakukan aksi balas dendam dengan merusak sejumlah rumah milik orang-orang dari kubu Marsel Seda. Akibatnya 7 rumah mengalami kerusakan serta dua sepeda motor dibakar dan dua lainnya rusak.
Pasca kejadian itu sejumlah warga dari kubu Marsel Seda melarikan diri ke kebun untuk menyelamatkan diri dan pada Minggu (20/5/2018) ada yang mengungsikan diri ke Polsek Ende.
Menurut warga mereka mengusikan diri ke Polsek Ende karena kondisi di kampung mereka tidak kondusif.
Menyikapi kejadian di Desa Ja Mukasa Kapolsek Oka mengatakan pihaknya telah menurunkan anggota polisi untuk menyelidiki kasus yang terjadi di Desa Ja Mukasa.
"Intinya baik dari kubu Ambros Sanggu dan kubu Marsel Seda siapa saja yang terlibat dalam kasus pengerusakan rumah warga maupun rumah ada juga yang membakar sepeda motor dan yang melakukan pengerusakan tentu akan diproses,"kata Kapolsek Oka.
Kapolsek Oka mengatakan pihaknya akan berusaha mencari solusi agar warga yang terlibat dalam kerusuhan dapat kembali berdamai meskipun proses hukum tentunya akan terus berjalan.
"Kalau warga mau mengunsi ke Polsek Ende tidak apa-apa toh ini juga fasilitas negara,"kata Kapolsek Oka.
Untuk diketahui sekitar 30 orang warga Kampung Mukasa, Desa Ja Mukasa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Minggu (20/5/2018) mengungsi ke Polsek Ende di Jalan Gatot Subroto, Kota Ende. Warga memilih mengungsi ke Polsek Ende sebagai dampak kericuhan antar warga yang terjadi di Desa Kampung Mukasa, Desa Ja Mukasa, pada Jumat (18/5/2018).
Salah seorang warga, Yeremias Riwu mengatakan bahwa dia dan puluhan warga Desa Ja Mukasa terpaksa memilih mengamankan diri ke Polsek Ende sebagai dampak kericuhan antar warga yang pecah pada Jumat (18/5/2018).
"Kalau kami tetap bertahan di kampung tentu akan menimbulkan konflik yang lebih besar dan bisa berbahaya bagi keselamatan diri dan keluarga maka untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi kami memilih mengungsi ke Polsek Ende. Nanti kondisi sudah kondusif baru kami kembali ke desa,"kata Yeremias.
Disaksikan Pos Kupang.Com, tampak puluhan warga yang terdiri dari anak-anak dan orangtua serta wanita mengungsi di Polsek Ende. (*)
Baca: Waduh Disangka Mau Tilang Eh Ternyata Polisi Beri Takjil di Jalan Gatot Subroto-Ende