Libur Lebaran tapi BPJS Kesehatan Cabang Kupang Tetap Buka Pelayanan

peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, ricko wawo
Suasana Konferensi Pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang pada Senin (4/6/2018) 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, RICKO W

POS-KUPANG.COM.KUPANG-Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang tetap membuka pelayanan selama libur cuti lebaran. Walau cuti Lebaran berlangsung cukup lama, Kantor Cabang BPJS Kesehatan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 mulai pukul 08.00-12.00 Wita.

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Cabang Kupang Fauzi Lukman dalam jumpa pers di Kantor BPJS Ksehatan Cabang Kupang, Jalan WJ Lalamentik, Kota Kupang, Senin (4/6/2018) petang.

Didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Propinsi NTT, Emma Simanjuntak, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) NTT, Dominggus Mere, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Wijana dan Direktur Rumah Sakit Leona, Sienny Amelia, Fauzi mengungkapkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018 tepatnya pada 7-23 Juni.

Ia menurutkan peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dikatakannya, peserta JKN-KIS yang menjalani mudik yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh fasilitas kesehatan masyarakat tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Dia menjelaskan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kessehatan Propinsi NTT, Emma Simanjuntak berujar fasilitas pelayanan kesehatan di NTT baik rumah sakit maupun puskesmas tidak boleh menolak pasien bahkan pasien yang tidak memiliki kartu BPJS pun tetap dilayani secara optimal.

"Semua rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta siap untuk pelayanan," ujarnya.

Sementara itu, Dominggus Mere selaku Ketua Persi NTT menyebutkan secara admisnistratif akan menyampaikan seluruh informasi terkait kebijakan BPJS Kesehatan ini ke 41 rumah sakit yang tergabung dalam Persi di NTT.

"Pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti hanya karena ada liburan, karena orang sakit tidak pernah kenal hari libur. Oleh karena itu, semua rumah sakit yang tergabung dalam Persi wajib mematuhi seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan bersama BPJS Kesehatan," tandas Domi yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah WZ Johannes Kupang ini.

Khusus di RSUD WZ Johannes, katanya, pihak rumah sakit tetap membuka pelayanan kepada pasien. Walaupun demikian, ia menjelaskan, petugas kesehatan yang beragama Muslim tetap menjalani masa cuti libur Lebaran sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.

"Dokter spesialis akan bekerja sesuai jadwal shift. Dokter yang beragama Islam tetap menjalani masa cutinya," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Rumah Sakit Leona, Sienny Amelia. Menurutnya, pihak rumah sakitnya akan tetap melayani pasien seperti biasa walau ada hari libur.

"Semua pasien tetap dilayani secara optimal. Tidak mengenal jam, pagi, siang dan malam," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved