Heboh! Setelah 8 Bulan di Penjara, Mantan Sekda TTS Tabun Dinyatakan Tak Bersalah oleh MA
Heboh! Setelah 8 Bulan di Penjara, Mantan Sekda TTS Tabun Dinyatakan Tak Bersalah oleh MA
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Novemy Leo
POD KUPANG.COM, KUPANG - Setelah 8 bulan mendekam di penjara pasca vonis majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang karena menyelewengkan dana sebesar Rp 3 juta, Peninjauan Kembali (PK) mantan Sekda TTS, Drs. Samuel Tabun, diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Tabun dinyatakan tidak bersalah alias tidak melakukan korupsi.
Baca: Kamu Kuatir Bakal Gendut Saat Puasa, Jangan Kuatir, Lakukan 4 Kebiasaan Ini, Ladies7
Baca: Miliki 6 Sifat Ini Agar Bisa Menjadi Pasangan Hidup yang Tepat Bagi Kekasihmu
Baca: Ladies, Jangan Percaya 3 Mitos Tentang Bercinta Ini, Yuk Cari Tahu
Baca: Sadis! Ada 4 Mitos Mengerikan Tentang Organ Sensitif Wanita
Philipus Fernandes, SH, kuasa hukum Samuel Tabun, kepada Pos Kupang mengatakan, Soelasa (28/5/2018) sore, dia mengecek webside MA dari direktori putusan MA untuk melihat putusan PK yang diajukan kliennya.
Baca: Sering Bertengkar Dengan Pasanganmu, Justru Lebih Baik Buat Hubungan Kalian, Ini Alasannya
Baca: Kurang Puas Saat Bercinta? 4 Hal Ini Mungkin Jadi Salah Satu Penyebabnya!
Baca: Hormati Pasanganmu Jika Dia Enggan Bercinta Denganmu, Ketahui 5 Alasannya dan Atasilah
"Keputusan PK atas nama Salmun sudah dikeluarkan sejak Tanggal 15 Mei 2018 lalu. Amar keputusannya, MA mengabulkan permohonan PK Drs. Salmun Tabun. Artinya bahwa klien kami tidak terbukti bersalah dan Jaksa mesti segera membebaskan atau mengeluarkan klien kami dari penjara demi hukum," kata Philipus, Senin (28/5/2018) malam.

Ditanya bagaimana upaya hukum yang akan dilakukannya sebagai kuasa hukum Tabun, Philipus mengatakan, pihaknya menunggu turunan putusan dan petikan putusan PK itu sampai di tangannya selanjutnya pihaknya akan menindaklanjutinya.
Baca: Mimpi Bercinta dengan Pacar, Bos, Selingkuhan, Mantan, Orang Asing, Teman Kerja, Punya Artinya Loh
Baca: 6 Hal Sederhana Ini Bisa Bikin Suami Makin Jatuh Cinta pada Istri, Yuk Kepoin Ladies
Baca: Waduh, Suamimu Bosan Bercinta? Jangan Kuatir, Lakukan Hal Ini Ladies
Baca: Ladies! Jangan Lagi Pinjam Lipstik Teman, Anda Bisa Kena Herpes
"Jika sudah diposting di webside MA maka itu artinya mereka sudah mengirimkan turunan dan petikan putusan itu. Mungkin dalam beberapa hari kedepan kami sudah menerimanya," tegas Filipus.

Dengan dikabulkannya permohonan PK Salmun, Philipus mengatakan, akan segera berdiskusi dengan kliennya guna rehabilitasi harkat dan martabat kliennya yang sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman selama 8 bulan di Rutan TTS akibat putusan majelis hakim Tipikor di PN Tipikor Kupang itu.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana makan minum pelantikan bupati/wabup TTS tahun 2013 di Pemkab TTS sebesar Rp 48 juta itu baru terungkap tahun 2017.

Kasus ini sangat menarik peratian publik karena melibatkan Sekda TTS, Drs. Salmun Tabun M.Si.
Baca: Alat Kelamin Pria Ini Digigit Ular Piton Saat Berjongkok untuk BAB di Toilet
Baca: Berat Jadi Teroris, Jenasahnya Tak Diakui Keluarga, Warga pun Tolak Jenasahnya Ditanam di Tanah
Baca: Wah! Kondisi Dapur Rumah Dhani dan Mulan Bikin Netizen Shok, Ga Sesuai dengan Gaya Hidup Mereka
Baca: KISAH PILU, Orangtuanya Meninggal, Dua Kakak Adik Tidur di Tikar Robek Ukuran 2x1 Meter Tanpa Bantal
Ada runmor bahwa kasus itu merupakan setingan pihak tertentu untuk 'menjatuhkan' reputasi Salmun dan untuk menjegal Salmun agar tidak bisa masuk dalam Bursa Pilkada TTS 2018. Benarkah? (*)
Baca berita lengkapnya di koran pos kupang edisi besok, Rabu (30/5/2018) pagi.