Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan, Pasca UU Antiterorisne Sah

Organisasi ini tidak hanya korporasi badan hukum tetapi juga yang tidak berbadan hukum, artinya civil society

Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

POS-KUPANG.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca-disahkannya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme yang baru, kata Tito, memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.

Baca: Mau Jadi Pria Perkasa? Lakukan Hal Ini Agar Kualitas dan Kuantitas Sperma Terjaga

"Organisasi ini tidak hanya korporasi badan hukum tetapi juga yang tidak berbadan hukum, artinya civil society," ujarnya di Polda Jambi, Jumat (25/5/2018).

"Nanti kita ajukan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), JI (Jemaah Islamiyah), yang kita anggap selama ini organisasi teroris," sambung dia.

Setelah ada keputusan pengadilan, Polri tidak harus menunggu anggota organisasi itu melakukan teror untuk menangkapnya.

Sepanjang seseorang menjadi jaringan kelompok organisasi teroris yang sudah ditetapkan pengadilan, maka Polri bisa melakukan proses hukum pidana.

Baca: GIGIT jari! Pegawai Honorer tak Mendapatkan THR Lebaran. Ini Alasannya!

"Tetapi sekali mereka melanggar pidana melakukan seperti bom di Surabaya, mereka harus bayar mahal, mereka buka pintu bagi kami masuk untuk menangkap mereka," ucapnya.

"Sekarang sudah 75 orang sudah lakukan penangkapan. Jadi jangan dilakukan kekerasan," sambung dia. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved