GIGIT jari! Pegawai Honorer tak Mendapatkan THR Lebaran. Ini Alasannya!
tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA -- Berbeda dengan para PNS yang pada bulan Juni 2018 ini bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR), pegawai honorer tak akan mendapatkan THR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Baca: INI LHO Besaran THR yang Bakal Diterima PNS, TNI, Polri di Lebaran Ini. Diberikan Awal Juni
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.
"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 menyebutkan, "Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK."
Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Baca: Mau Jadi Pria Perkasa? Lakukan Hal Ini Agar Kualitas dan Kuantitas Sperma Terjaga
Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
"Hanya itu, tidak ada yang lain. Karena (THR untuk honorer) tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah," ujar Asman.
Diberitakan, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Pencairan akan dilaksanakan awal bulan Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada peningkatan anggaran dibandingkan tahun lalu. Sebab, tahun ini pemerintah memberikan THR bagi pensiunan.
Diketahui, tahun-tahun sebelumnya, pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.
"Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," kata Sri di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).