HOREEE! Pegawai Honorer Dapat THR. Tenaga Cleaning Service dan Sopir Juga Dapat THR Lebaran

Menkeu Sri Mulyani Indrawati, memberi penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan pegawai honorer tidak mendapat THR.

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Style/Tribun Manado
Ilustrasi 

POS-KUPANG.com -- Kabar gembira bagi pegawai tenaga honorer. Tahun ini mereka juga bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Pemerintah memastikan tenaga honorer juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memberi penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan pegawai honorer tidak mendapat THR.

Melalui akun resmi Facebooknya, Sri menjelaskan pembagian golongan tenaga honorer yang mendapatkan THR beserta besarannya.

Baca: Pendaftaran CPNS Dibuka Juni Ini. Kamu Harus Paham Teknologi Informasi dan Bahasa Asing!

Baca: Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan, Pasca UU Antiterorisne Sah

Baca: Pangeran Harry Bukan Anak Charles Tapi Anak Selingkuhan? Ini Fakta Skandal Kerajaan Inggris!

1. Honorer di instansi pusat

Pegawai honorer di instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan sebesar satu bulan honor sebagai THR.

Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. Anggarannya sudah termasuk alokasi DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.

Alokasi dana bagi pegawai honorer untuk kebutuhan pembayaran THR pada Juni 2018 sebesar Rp 440,38 miliar.

Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

"Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," kata Sri, sebagaimana dikutip dalam laman Facebooknya, Sabtu (26/5/2018).

2. Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian

Pegawai non-PNS yang diangkat melalui SK Menteri itu diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB.

3. Pegawai honorer di Pemerintah Daerah

Sri menyatakan, pemberian honorarium bagi PNSD dan non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan mereka benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah sebenarnya tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD. Sebab, honor bagi tenaga mereka pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

THR untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

4. Tenaga outsourcing

Untuk tenaga outsourcing seperti cleaning servicleaning servicece dan supir, maka yang wajib memberikan THR adalah perusahaan di mana CS dan supir itu terdaftar.

THR Guru Daerah

Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.

Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu juga atas persetujuan DPRD.

Hal ini diatur dalam Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Kebijakan pemberian TPP bagi guru berbeda di masing-masing daerah.

Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru dan ada daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Presiden menyetujui usulan Menpan-RB untuk menambah tunjangan lain dalam tunjangan hari raya (THR). 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.

"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 menyebutkan, "Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK."

Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

"Hanya itu, tidak ada yang lain. Karena (THR untuk honorer) tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah," ujar Asman.

Diberitakan, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Pencairan akan dilaksanakan awal bulan Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada peningkatan anggaran dibandingkan tahun lalu. Sebab, tahun ini pemerintah memberikan THR bagi pensiunan.

Diketahui, tahun-tahun sebelumnya, pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.

"Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," kata Sri di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).

Presiden Joko Widodo berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

Baca: BEJAT! Siswi SMP ini Disetubuhi Empat Pemuda di Sebuah Rumah. Warga Curiga Lalu Grebek

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.

Presiden menyetujui usulan Menpan-RB untuk menambah tunjangan lain dalam tunjangan hari raya (THR).  

Sesuai dengan penandatanganan PP mengenai THR dan gaji ke-13 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya  adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Menkeu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018) siang.

Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu.

Awal Juni

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara, lanjut Menkeu, dapat dimulai pada akhir Mei ini, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” jelas Sri Mulyani.

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.

Dengan demikian, jelas Menkeu, gaji ke-13 itu baru akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.

Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menurut Menkeu, dapat menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Menkeu, menjadi tanggungan APBD setempat.

“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” tegas Menkeu.

Pensiunan Juga Dapat THR

Baca: Anang Hermansyah-Ashanty Turut Rayakan Ulang Tahun Ahmad Dhani

Baca: Gadis Ini Teteskan Air Mata saat Dapat Bantuan Kasur dan Bantal. Masih Belum Bayar Sekolah 600 Ribu

Akhirnya, para pensiunan PNS bisa berbangga. Karena tahun ini mereka mendapatkan jatah tunjangan hari raya (THR).

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi. (kompas.com/pos-kupang.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved