Warga Negara Indonesia Ikut Latihan Teroris di Luar Negeri Akan Dipidana. Begini Pasalnya

Ancaman pidana tersebut juga berlaku bagi WNI yang terlibat kelompok ISIS di Irak dan Suriah, kemudian kembali ke tanah air.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
ISIS di Marawi 

Dikabarkan, bom ditempelkan pada tubuh anak-anak Dita dan Puji yang masih kecil untuk kemudian diledakkan.

Baca: SMPN 1 Kupang tunda umumkan kelulusan siswa hingga hari Senin. Ini alasannya

Sementara itu, anak-anak laki-laki membawa bom dengan cara dipangku dan mengendarai sepeda motor.

Hal serupa juga terjadi pada peledakan bom di Mapolrestabes Surabaya.

Empat terduga pelaku tewas di tempat, namun seorang anak berinisial Ais (8) yang dibonceng pelaku di sepeda motor selamat, meski terluka.

Kemudian, ledakan bom di Rusunawa Wonocolo di Taman, Sidoarjo juga menewaskan anggota keluarga Anton Febrianto (47) yang merupakan pelaku.

Baca: Hebat! Pedagang Prailiu Inisiatif Bersihkan Sendiri Sampah di Drainase

Baca: BIN Minta Jangan Lagi Titip Napiter ke NTT

Ledakan bom menewaskan istri Anton, Puspitasari (47), dan anak perempuan mereka, HAR (17), terlebih dahulu, dan kemudian melukai ketiga anak yang lain.

Anton kemudian tewas ditembak polisi yang datang ke lokasi.

Saat itu, Anton disebut membahayakan karena tengah memegang saklar bom di Blok B lantai 5 nomor 2 Rusunawa Wonocolo. Tiga anak Anton lainnya selamat, yaitu AR (15), FP (11), dan GHA (10). (pos-kupang.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, WNI yang Ikut Pelatihan Terorisme di Luar Negeri Bisa Dipidana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved