Mantan Kapolres Sumba Barat Diputus Bersalah Terkait Kasus Penembakan di Marosi
Hal itu disampaikan Romo Paulus Dwiyaminarta CSsR selaku penasehat hukum warga Desa Patiala Bawah dalam konferensi pers di Kantor WALHI NTT.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM l KUPANG -"Tadi sudah diputus bahwa memang terbukti dan diterima. Jadi mantan Kapolres itu (AKBP Gusty Maychandra SIK, MH) dinyatakan bersalah dan melanggar disiplin, tadi diputuskan begitu dan punya tujuh hari untuk banding. Sampai tadi selesai itu menyatakan menerima."
Hal itu disampaikan Romo Paulus Dwiyaminarta CSsR selaku penasehat hukum warga Desa Patiala Bawah dalam konferensi pers di Kantor WALHI NTT, Kamis (24/5/2018) sore.
Baca: Pesparani Provinsi NTT, Simak Foto-foto Karnaval dari Kantor Gubernur NTT Menuju GOR Flobamora
Romo Paulus mengatakan, dalam proses sidang etik yang berlangsung di Mapolda NTT, yang menjadi saksi adalah para perwira menengah di Polres Sumba Barat, Kasat Intel, Kabag Ops Polres dan juga Kasat Sabhara.
"Itu yang hadir, lainnya tidak hadir, lalu mereka bertiga juga memberikan keterangan bahwa itu memang terjadi," ungkap Romo Paulus yang juga Ketua YKBH Sarnelli.
Ia mengatakan, dirinya diundang resmi untuk menghadiri sidang etik bersama Luther Laku Nija selaku Kepala Desa Patiala Bawah, Seprianus Djari yang menjadi korban kekerasan oleh oknum kepolisian dan Markus Matti Duka korban kekerasan Marosi yang sebelumnya kedua kakinya tertembak.
"Kami datang ke sini karena diundang resmi dan kami pada prinsipnya mau kasus ini diungkap secara tuntas dan sebaiknya pihak-pihak yang terlibat itu jujur dalam hal ini," imbuhnya.
Yang paling penting, lanjut Romo Paulus, pihaknya hadir untuk memastikan proses persidangan berjalan Selanjutnya, walaupun sudah ada putusan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini ke tahap selanjutnya.
"Ini belum apa-apa, jadi masih ada langkah berikutnya yang kami tunggu dari pihak kepolisian adalah proses pidana atas meninggalnya saudara Poro Duka dan itu jelas dari visum sebagaimana konferensi pers yang dilakukan oleh dokter forensiknya," katanya.
Baca: Kisah Emily Rawland yang Tidur 20 Jam Sehari Karena Mengidap Epilepsi Hingga Digelari Putri Tidur
Selanjutnya, Romo Paulus mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan pendobelan sertifikat yang merugikan masyarakat ke pihak kepolisian.
Turut hadir dalam konferensi pers Aliansi Solidaritas untuk Marosi, Sarah Lery Mboeik selaku Direktris PIAR NTT. (*)