Hasil Penyelidikan Lengkap, Berkas Oknum Anggota DPRD Kupang Ini Diserahkan ke Kejati NTT
Proses penanganan kasus perjuadian kartu remi (fak) yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang, HKD (46) memasuki babak baru.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Proses penanganan kasus perjuadian kartu remi (fak) yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang, HKD (46) memasuki babak baru.
Pada Kamis (24/5/2018) pukul 11.40 Wita, HKD bersama kedua koleganya, BAH (47) dan Yo (52) diserahkan pihak Polda NTT ke Kejaksaan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan hasil penyelidikan berkas perkara sudah lengkap beserta barang buktinya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda NTT telah menyelesaikan berkas perkara perjudian kartu remi (fak) tersebut pada Senin 14 Mei 2018 lalu.
Baca: Ini Alasan Nilai Rata-rata UN SMP di Provinsi NTT Menurun
Berdasarkan siaran pers yang diterima POS- KUPANG.COM dari Subbidpenmas Bidang Humas Polda NTT, Kamis (24/5/2018), penyerahan ketiga tersangka tersebut merespon surat Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT dengan nomor : B-1050/P.3.4/Ep.2/05/2018 tertanggal 14 Mei 2018 yang ditujukan kepada Polda NTT up Direskrimum Polda NTT.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyelidikan perkara pidana atas nama tersangka HKD, S.H dkk yang disangka melanggar Primer pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 303 Bis ayat 1 KUHP sudah lengkap, dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2.310.000 dan 112 lembar kartu remi merk Ego Playing Card.
HKD yang merupakan seorang Anggota DPRD Kota Kupang ditangkap oleh tim Anti Judi Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT bersama tiga orang rekannya ketika sedang bermain judi fak di rumah milik Yan Ndoek, Jalan Banteng, RT.09 RW 04 Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Selasa 1 Mei 2018 pukul 21.00 Wita. Saat ditangkap, keempat tersangka tidak melakukan perlawanan.
Di tempat kejadian peristiwa, tim Anti Judi Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT mengamanakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.310.000 dan kartu remi (fak) yang digunakan untuk berjudi.
Tim Reskrimum Polda NTT melakukan pengembangan dan penangkapan setelah mendapat laporan warga soal maraknya judi yang terjadi di daerah Jalan Banteng tersebut.
HKD juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang periode 2014-2019. (*)