Berto dan Kristina Dibawa ke Lapas Lembata

Dua sejoli kasus pencurian di Toko Eltian Lewoleba, yakni Bernadus Beda Tolok alias Berto dan Kristina Selu Bataona dibawa ke Lapas kelas II Lembata.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Terpidana kasus pencurian di Toko Eltian, Berto dan Kristina serta beberapa terdakwa lainnya dibawa ke Lapas Lembata, Kamis (24/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Setelah divonis majelis hakim-masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara, dua sejoli yang terlibat kasus pencurian di Toko Eltian Lewoleba, yakni Bernadus Beda Tolok alias Berto dan Kristina Selu Bataona dibawa ke Lapas kelas II Lembata.

Berto dan Kristina bersama beberapa terdakwa dalam kasus pencurian lainnya seperti Abdul Karim yang curi solar di gudang PLN Balauring dan dua terdakwa pencurian barang elektronik yaitu Irfandi Abdullah dan adiknya Awaludin Al Islam, dibawa ke lapas menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Baca: Kasus Pencurian Barang Elektronik di Lewoleba, Karim Dituntut 1 Tahun Penjara

Kedua terpidana bersama beberapa terdakwa lainnya itu dikawal Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Lembata, Denny Hari bersama jaksa penuntut umum, Dedi Fajar Nugroho.

Mobil tahanan tersebut bergerak meninggalkan gedung PN Lembata sekitar pukul 14.00 Wita dan tiba di Lapas sekitar 20 menit berikutnya. Dalam perjalanan, kedua terpidana bersama para terdakwa lainnya mengenakan rompi kuning seperti yang dikenakan para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berto dan Kristina divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Itu berarti kedua terpidana itu akan menjalani hidup di penjara sampai denga tahun 2019 mendatang.

Sedangkan terdakwa kasus pencurian barang elektronik di Lewoleba, yakni Irfandi Abdullah dan Awaludin Al Islam akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim, diagendakan pada Senin (28/5/2018) pekan depan.

Pada hari yang sama, majelis hakim PN Lembata juga menyidangkan perkara pencurian solar di gudang PLN Balauring yang menghadirkan terdakwa Abdul Karim dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved