Kasus Pencurian Barang Elektronik di Lewoleba, Karim Dituntut 1 Tahun Penjara

Abdul Karim, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lembata, dituntut satu tahun penjara.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Terdakwa kasus pencuriam solar di gudang PLN Balauring Abdul Karim saat mendengar tuntutan jaksa pada sidang di PN Lembata, Kamis (24/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Abdul Karim, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lembata, dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Denny Hari dalam berkas tuntutannya saat sidang marathon kasus tersebut, Kamis (24/5/2018).

Sidang tersebut dipimpin Ary Wahyu Irawan,S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Afhan Rizal Albone, S.H dan Aryo Artha Putranto, S.H, M.Hum, masing-masing sebagai anggota.

Baca: Misa Pembukaan Pesparani Tingkat Provinsi NTT Dipimpin Uskup Agung Kupang

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut mengungkapkan, pada 16 April 2018, terdakwa melakukan aksi.pencurian bahan bakar minyak (BBM) berupa solar di gudang PLN Balauring, Kecamatan Omesuri.

Dalam kasus tersebut terdakwa Karim terbukti melakukan tindak pidana tersebut? yakni mengambil solar secara diam-diam alias mencuri solar di gudang PLN Balauring. Padahal solar tersebut disiapkan PLN untuk menghidupkan mesin listrik guna mendistribusikan energi listrik kepada masyarakat.

Atas tindakan tersebut, urai jaksa Denny, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan yang kini sedang dijalani.

"Kepada majelis hakim kami meminta agar.menjatuhkan amar putusan dengan vonis hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan," ujar jaksa Denny.

Ada pun yang memberatkan terdakwa, adalah perbuatannya merugikan PLN dan meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga berpengaruh terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, ungkap jaksa, adalah terdakwa Karim menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada PLN dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi pada hari-hari mendatang. Selain itu, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui secara jujur apa yang telah diperbuatnya.

Atas pertimbangan itulah, kata Denny, jaksa penuntut meminta majelis hakim menjatuhkan putusan 1 tahun penjara dipotong masa tahanan, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp 2.000.

Atas tuntutan itu, majelis hakim lantas menasihati terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan mengatakan terdakwa harus mengintrospeksi diri atas apa yang telah diperbuat. Sebab tindakan itu selain melanggar hukum, juga merugikan PLN dan merugikan masyarakat banyak. Sebab BBM berupa solar itu digunakan PLN untuk menghidupkan mesin guna mendistribusi listrik kepada masyarakat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved