WOW Tukang Ojek di TTS Kok Mengaku Anggota Paspampers dan Brimob

Melihat kedatangan anggota Intel Kodim 1621 TTS dan Babinkamtibmas, nyali pelaku langsungciut. Pelaku awalnya banyak bicara dan menakuti warga

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH,MH 

Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE ?- ?Risto Talan (25) warga Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe dibekuk Intel Kodim 1621 TTS dan aparat Polres TTS karena mengaku sebagai anggota Brimob dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini, menakuti warga dan melakukan penipuan terhadap warga Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat dengan mengaku bisa membantu meloloskan warga yang ingin mengikuti seleksi masuk kepolisian.

Pelaku meminta imbalan senilai Rp. 750.000 per orang bagi yang ingin menjadi anggota polisi. Sayangnya, warga tidak percaya dengan janji manis pelaku. Karena resah dengan keberadaan pelaku, warga pusu langsung melaporkan hal tersebut kepada Babinkamtibmas dan Intel Kodim 1621 TTS.

Mendapat pengaduan dari warga, Babinkamtibmas dan Intel Kodim 1621 TTS langsung turun ke lokasi dan mendapati pelaku dalam keadaan mabok parah sedang duduk di rumah warga.

Melihat kedatangan anggota Intel Kodim 1621 TTS dan Babinkamtibmas, nyali pelaku langsung menciut. Pelaku yang awalnya banyak bicara dan menakuti warga, langsung duduk "manis" tanpa bersuara.

" Begitu dapat informasi kalau ada warga yang mengaku sebagai anggota Paspampers dan Brimob, anggota kita langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku lalu kita bawa ke Mapolres TTS untuk diperiksa," ungkap Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK yang dikonfirmasi pos kupang melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH, Selasa ( 22/3/2018) di ruang kerjanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku melakukan aksi tersebut untuk menakut-nakuti warga guna mendapatkan uang untuk digunakan membeli minuman beralkohol. Usai diperiksa, pelaku diberikan pembinaan sebelum akhirnya dilepaskan.

" Pelaku baru melancarkan aksi penipuan tersebut belum lama ini. Namun warga tidak termakan dengan tipuan pelaku. Karena tindak pidananya belum terjadi, pelaku kita lepas dan dikenakan wajib lapor. Jika masih mengulangi perbuatannya, kita akan tindak tegas pelaku," tegas Jamari.

Jamari menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku bisa meloloskan warga untuk menjadi anggota kepolisian dengan imbalan sejumlah uang. Ia menegaskan tes seleksi masuk kepolisian gratis tanpa biaya.

Dirinya memberikan apresiasi kepada warga Pusu yang sudah melaporkan aksi Paspampers gadungan tersebut kepada aparat kepolisian sehingga bisa ditindak.

" Kalau masih ada yang mengaku bisa membantu melolos warga untuk menjadi anggota polisi asalan diberikan sejumlah uang segera lapor kepada kami sehingga bisa kami tindak. Saya tegaskan janji tersebut hanya isapan jempol semata. Tes masuk anggota polisi gratis tanpa dipungut biaya. Warga hanya perlu menyiapkan diri dengan baik agar bisa memperoleh hasil yang baik dalam setiap tahapan seleksi," imbaunya.

Untuk diketahui, Risto Talan ( 25) diamakan anggota Polres TTS pada Minggu ( 20/5/2018) siang karena mengaku sebagai anggota Paspampers dan anggota Brimob. Saat diperiksa di Mapolres TTS, Risto mengakui seluruh perbuatannya. Risto yang berprofesi sebagai tukang ojek hanya bisa tertunduk malu selama menjalani pemeriksaan di Mapolres TTS. (*)

Baca: Calon Guru Honorer Hampir 700 Pelamar

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved