Tak Asal-asalan, Ini Aturan Berdandan Polwan dari Kuku sampai Rambut

Namun seorang polisi wanita (polwan) tak dapat sembarangan berdandan. Para polwan bisa terancam kena sanksi jika salah dalam berhias.

Editor: Djuwariah Wonga
TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
Bripka Ari Ruspita Dewi, Bripda Lia Risca dan Bripka Ni Wayan Sri S. Mereka bertugas di Polda Bali. 

2. Makeup

Wajah Naning mengatakan, sebenarnya tak ada aturan baku mengenai alat makeup apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan polwan.

Polwan dilatih untuk memiliki kepekaan dalam menilai apakah penampilannya berlebihan atau masih elok dipandang.
"(Soal makeup) standar saja sebenarnya. Yang penting tidak berlebihan.Misalkan saja, sebenarnya polwan itu tidak boleh menggunakan extention bulu mata, kalau maskara saja boleh. Karena kalau pakai extention kan tidak wajar kan," kata dia.

Ia melanjutkan, selama ini lipstick, bedak, dan peralatan kecantikan standar lainnya boleh digunakan untuk mengesankan wajah segar polwan.

Namun, sekali lagi, penggunaannya tak boleh berlebihan.

"Tidak ada aturan baku ya soal ini. Misal kami larang polwan lakukan sulam alis. Padahal sekarang sudah ada teknologi sulam alis yang tampak natural. Jadi dirasa saja apakah penampilan itu berlebihan atau tidak," tuturnya.

Menurut dia, prosedur kecantikan yang sudah jelas dilarang adalah operasi plastik.

Karena itu, kata dia, dapat dikategorikan juga sebagai pemalsuan identitas polwan.

"Namun dengan catatan operasi plastik untuk kecantikan yang dilarang. Kalau untuk prosedur kesehatan misal polwan celaka saat bertugas dan alasan kesehatan lain, tentu ada kebijaksanaan," katanya.

3. Perhiasan

Naning mengatakan, dalam memakai perhiasan polwan juga dilarang berlebihan.

Dalam buku saku itu polwan dilarang menggunakan perhiasan giwang atau anting, kalung.

Mereka boleh menggunakan cincin tetapi tidak lebih dari dua dengan ukuran yang wajar.

"Polwan hasus mengesankan kesederhanaan dan jauh dari hedonisme. Maka penggunaan perhiasan dibatasi," sebutnya.

Menurut Naning, perhiasan yang berlebihan juga beresiko mengganggu polwan dalam menjalankan tugasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved