Senin, 4 Mei 2026

Para Camat di Kabupaten TTS Minta Mesin Perekaman e-KTP Difungsikan

Para Camat di TTS meminta Pemkab TTS segera mengaktifkan mesin perekaman e-KTP yang berada di kantor kecamatan.

Tayang:
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Camat Kota Soe, Christian Tlonaen, sedang menunjukan peralatan perekaman e-KTP yang berada di kantor Kecamatan Kota SoE, Sabtu (19/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Camat Kota SoE, Christian Tlonaen, dan Camat Mollo Selatan, Oktovianus Nakamnanu, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) segera mengaktifkan mesin perekaman e-KTP yang berada di kantor kecamatan.

Pasalnya, sudah sejak pertengahan tahun 2014 alat perekaman e-KTP di kecamatan tidak lagi difungsikan. Akibatnya, masyarakat terpaksa harus melakukan proses perekaman e-KTP ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten TTS yang jaraknya lebih jauh.

"Belum lama ini ada staf dari kantor Disdukcapil yang datang dan melihat kondisi alat perekam e-KTP ini. Katanya mau difungsikan, tetapi tidak tahu kapan. Kami berharap bisa secepatnya difungsikan sehingga pelayanan perekaman e-KTP bisa lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan kalau harus ke kantor Disdukcapil. Selain itu, dengan aktifnya mesin perekaman e-KTP di kantor kecamatan, tentunya masyarakat tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor Disdukcapil, " ungkap Camat Christian yang dijumpai POS-KUPANG.COM, Sabtu (19/5/2018) di Kantor Camat SoE.

Permintaan diaktifkannya kembali mesin perekaman e-KTP juga diungkapkan Camat Mollo Selatan, Oktovianus Nakamnanu. Ia mengaku, sudah empat tahun terakhir peralatan mesin perekaman e-KTP hanya disimpan di aula PKK Kecamatan.

Padahal, masyarakat Mollo selatan sangat membutuhkan peralatan perekaman e-KTP. Masyarakat terpaksa harus menempuh jarak yang lebih jauh dengan ongkos yang lebih mahal untuk melakukan perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil.

Untuk itu, ia berharap pemerintah bisa segera mengaktifkan alat perekaman e-KTP di kantor kecamatan guna mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved