Dibakar 29 Agustus 2017, Pemerintah Belum Angkat Bangkai Kapal di Pante Susteran Lebao
Pada 100 hari pemerintahan Bupati Flotim, 29 Agustus 2017, pemerintah membakar dua kapal nelayan pengebom ikan.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Felix Janggu
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Pada 100 hari pemerintahan Bupati Flotim, Antonius Hubertus Gege Hadjon, dan Wakil Bupati, Agustinus Payong Boli, 29 Agustus 2017, pemerintah membakar dua kapal nelayan pengebom ikan.
Namun delapan bulan setelah proses pembakaran itu bangkai kapal belum juga diangkut keluar dari pantai susteran Lebao.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Flotim, Petrus Pedo Maran, dihubungi Rabu (16/5/2018), mengarahkan POS-KUPANG.COM bertanya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Saya tidak tahu itu ama. Kami di darat. Kalau di pantai itu nanti tanya di Dinas Kelautan dan Perikanan," kata Pedo Maran singkat.
Kadis DKP Flotim, Erna Dasilva, dihubungi terpisah mengakui pembersihan bangkai kapal itu tanggung jawab DKP Flotim.
Namun tak ada penjelasan kapan bangkai kapal tersebut segera harus dibersihkan dari pantai yang ramai dikunjungi masyarakat kota Larantuka itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bangkai-kapal-nelayan-yang-dibakar-bupati-flotim_20180516_183648.jpg)