Minggu, 10 Mei 2026

Ini Sembilan Poin Sikap Bersama di Kabupaten Manggarai Terkait Terorisme

Pertemuan di Kantor Bupati Manggarai berhasil mengeluarkan 9 pernyataan sikap bersama

Tayang:
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Aris Ninu

POS-KUPANG-COM-RUTENG-Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Manggarai,Senin (14/5/2018) siang telah mengadakan rapat bersama Bupati Manggarai.

Pertemuan di Kantor Bupati Manggarai berhasil mengeluarkan 9 pernyataan sikap bersama.

Hasil pernyataan sikap dari Kabupaten Manggarai yang dikirim ke Pos Kupang Com,Selasa (15/5/2018) siang menyatakan sikap bersama terkait aksi teroris di beberapa kota di
Indonesia.Pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani di Ruteng tepatnya Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai.

Baca: Sang Istri Sowan ke Ibunya Lalu Tinggalkan Utang Kontrakan. Ini Kisah Bomber Polrestabes Surabaya

Pernyataan sikap bersama 9 (sembilan) poin, dan ditandatangani oleh Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H,M.H, Wakil Bupati Manggarai, Drs. Victor Madur, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, SP, Dandim 1612 Manggarai, Letkol Czi. Hartanto Dwi Priyono, ST.

Juga, Kapolres Manggarai, AKBP. Cliffry Steiny Lapian, SIK, Kajari Manggarai, Drs. Sukoco, SH, Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Sutadji, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Herbert Harefa, SH.MH, Sekertaris Daerah Manggarai, Manseltus Mitak, SH, Vikjen Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar, Pr, Ketua MUI Kabupaten Manggarai, H. Amir F. Kelilauw.

Selain itu, Ketua GMIT Imanuel Ruteng, Pdt. Siswaty H. S. Tabun Seran, STh, Ketua Parisadha Hindu Dharma I Gede Caya Widiaartha, S.Pd.Kim, Ketua FKUB Kabupaten Manggarai, Paulus P. Bero, SH.M.Kes dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Reginaldus Serang, S.Fil,M.Th.

Berikut sembilan poin pernyataan sikap bersama yang diperoleh Pos Kupang Com di Ruteng.

Satu, Turut berbelasungkawa dan menyatakan dukacita yang mendalam atas korban yang meninggal akibat kerusuhan di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob Depok Jawa Barat dan serangan bom bunuh diri terhadap 3 (tiga) gereja di Surabaya serta mendoakan keselamatan arwah para korban.

Dua, Mengutuk terorisme dan aksi teror yang sangat keji, biadab,dan diluar batas wajar kemanusiaan yang melanggar kaidah hukum, kaidah agama, etika budaya dan akal sehat.

Tiga, Mendukung sikap pemerintah dan aparat keamanan untuk mengambil langkah-langkah preventif dan represif dengan tindakan tegas, memberantas terorisme sampai ke akar-akarnya.

Empat, Masyarakat wajib untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Lima, Mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan Undang-undang Anti Terorisme dan atau Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Anti Terorisme.

Enam, Peristiwa bom bunuh diri Surabaya pada hari Minggu 13 Mei 2018 merupakan pebuatan terorisme dan bukan peristiwa yang berkaitan dengan agama apapun walaupun menggunakan simbol-simbol agama, oleh karena itu semua umat beragama tanpa kecuali untuk bersatu melawan terorisme, memupuk persatuan dan kebhinekaan, membangun dialog dan memperkukuh tekad untuk tidak boleh takut melawan radikalisme dan terorisme.

Tujuh, menghimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Manggarai menahan diri, tidak terpengaruh dan terprovokasi untuk melakukan perbuatan negatif serta tetap menjaga ketertiban dan suasana damai di lingkungan masing-masing.

Baca: ASTAGA, Seorang Dosen Jadi Incaran Densus 88 Karena Jadi Konsultan Teroris

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved