Sekolah Negeri di Kota Kupang Wajib Lakukan Hal Ini Secara Online tahun 2018.
kawal proses pelaksanaan pendaftaran PPDB langsung di sekolah-sekolah, kelima, kawal konsistensi implementasi kebijakan PPDB oleh Dinas Pendidikan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen

Hadir dalam diskusi Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi NTT, Drs. Simon Riwu Kaho, Ketua Komiai V DPRD Provinsi NTT, Perwakilan KNPI NTT dan kelompok Organisasi Kepemudaan dan kelompok kepentingan lainnya.
Masing-masing kelompok kepentingan memberikan pandangan terkait problematika pendidikan baik di Kota Kupang maupun di NTT.
Adapun tujuh agenda kawal PPBD tahun 2018 yang dibacakan Winston Rondo S.Pt, pertama, kawal Pergub dan Juknis tentang PPDB tahun 2018, kedua, kawal sosialisasi intensif dan merata aturan PPDB ke sekolah dan publik atau orangtua dan siswa.
Agenda ketiga, kawal rencana pendaftaran online terintegrasi untuk sekolah "negeri favorit", keempat, kawal proses pelaksanaan pendaftaran PPDB langsung di sekolah-sekolah, kelima, kawal konsistensi implementasi kebijakan PPDB oleh Dinas Pendidikan NTT dan DPRD NTT juga oleh sekolah-sekolah.
Agenda keenam, kawal sanksi dan tindakan disiplin terhadap pelanggaran PPDB oleh sekolah-sekolah dan ketujuh, kawal mutu dan sarana prasarana merata untuk semua sekolah di NTT.
Ketujuh agenda diatas, tambah Winston, ditekankan pada setiap kelompok bersinergi dan bekerja secara kolektif untuk mewujudkannya.
Diakhir diskusi, Winston menjelaskan, akan ada pertemuan lanjutan untuk untuk teknis kawal PPDPB bersama KNPI NTT, OKP dan pihak media. (*)
Baca: Keren! Warga Kampung Focolodorawe Gelar Tinju Adat, Simak Foto-Fotonya!
Baca: TNI dan Polisi Patroli Batas Saat Pemilu di Timor Leste. Kondisi di Batas Aman