46 Orang Diterkam Buaya di Perairan NTT. Warga Harus Waspada saat Main di Laut
Korban jiwa akibat serangan buaya 2011-2017 sebanyak 41 orang dan di tahun 2018 ini sudah terjadi lima korban.
"Misalnya kalau habitat rusak dan sudah tahu penyebabnya dan kita tahu akar masalah maka kita harus menanggulangi misalnya aktivitas manusia di habitat buaya dikurangi dan dengan tata ruang bagian mana dari wilayah administrasi yang jadi kawasan lindungi dan mana yang jadi kawasan budidaya,"katanya.
Kalau misalnya serangan itu diketahui akibat ledakan populasi buaya maka. Yang dilakukan adalah mengurangi populasi.
"Tapi saat kita akan melakukan pengurangan populasi dengan harus dilakukan dengan payung hukum yang benar karena buaya itu dilindungi," katanya.
Harus dilakukan sesuai dengan quota penangkapan di alam. Dan itu Dirjen KSDA yang menerbitkan sebagai manajemen autority satwa liar dan quota diterbitkan atas rekomendasi dari LIPI.
"Harus dihasilkan dari hasil penelitian populasi dan diajukan kepada Dirjen lalu minta rekomendasi dari LIPI benar tidak aman tidak untuk kita tangkap sebagian? Semua yang dilakukan harus dilakukan berbasis penelitian," tegasnya.
Dadang mengatakan, BKSDA sudah bekerja sama dengan Balai litbang kehutanan jadi penelitian populasi habitat sudah dilakukan sejak 2015.
Tetapi ternyata untuk mengetahui perlu data time series untuk beberapa tahun baru bisa disimpulkan. (POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO)