VIDEO: KPU NTT Verifikasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPD RI

KPU NTT sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat administrasi dari 41 bakal calon (balon) DPD RI

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- KPU NTT sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat administrasi dari 41 bakal calon (balon) DPD RI. Penelitian administrasi ini berlangsung sampai 10 Mei 2018.

Pantauan Pos-Kupang.com, Sabtu (28/4/2018) sore, KPU NTT sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan balon. Syarat yang diverifikasi adalah dukungan berupa KTP.

Verifikasi ini dihadiri Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Juru Bicara KPU,Yosafat Koli, Thomas Dohu.

Verifikasi ini melibatkan seluruh staf sekretariat KPU NTT.

Turut memantau verifikasi atau penelitian administrasi ini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna.

Mereka dibagi dalam beberapa kelompok sehingga verifikasi bisa teratur dan rapi.

Masing-masing kelompok melakukan penelitian syarat dukungan balon DPD berdasarkan KTP.

Hal yang diteliti antara lain nama pendukung, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat.

Jika ada nama atau alamat tidak jelas, maka dinyatakan dukungan tidak memenuhi syarat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved