Tahun Ini Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jadi PNS. Menpan Tawarkan Solusi Jitu Ini!
Tidak ada lagi pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahapan lainnya diatur masing-maisng kementerian atau lembaga negara.
Pada tahap awal, peserta juga harus melalui seleksi administrasi.
Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50 ribu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
“Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” kata Atmaji.
Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang akan diatur masing-masing instansi.
Kementerian PAN RB mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informas ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan," ujar Atmaji menegaskan. (TribunTimur/Kompas.com)
Follow Instagram Pos Kupang di Bawah Ini:
Baca: Dulu Jual Jagung & Tinggal di Kontrakan, Kini Komedian Ini Kaya. Gaji 1M Per Bulan & Punya 5 Rumah
Baca: Perempuan Ini Kencani 200 Pria dalam 2 Tahun. Ini Total Hadiah yang Ia Terima dari Kekasihnya!
Baca: Bupati Titu Eki Kumpul Para Kades untuk Ngomongin Soal Narkoba
Baca: Ganjar Pranowo Unggah Video sedang Dipijat. Kaus Tukang Pijat Bikin Netizen Geger. Sindir Jokowi?
Baca: Penutupan Akses ke Bendungan Napung Gete Bukan untuk Menghambat Pembangunan
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul: KABAR BURUK, Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Pupus Sudah! Ini Saran Menpan