Ohh Ternyata, Pasien BPJS Kesehatan Sudah Bisa Rujuk ke RS Siloam Kupang

Rumah Sakit Siloam bisa terus mematuhi kesepakatan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan demi pelayanan kepada pasien.

Penulis: PosKupang | Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
Rumah Sakit Siloam Kupang 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS KUPANG.COM, KUPANG- Kepala perwakilan OMBUDSMAN NTT, Darius Beda Daton, telah mengonfimasi, sejak Bulan Mei 2018, Rumah Sakit Siloam Kupang sudah bisa bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan setelah sempat terhenti sejak 1 Januari 2018 lalu.

Hal ini disampaikannya kepada Pos Kupang via sambungan What's App, Jumat (4/4/2018).

Menurut Darius, Pasien BPJS Kesehatan sudah boleh berobat ke RS Siloam. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi, menegur dan melaporkan pihaknya apabila pelayanan di Rumah Sakit Siloan dan rumah sakit lainnya di NTT belum sesuai standar pelayanan kesehatan.

"Semoga pelayanan rumah sakit terus semakin baik," tulisnya.

Ia sangat berharap Rumah Sakit Siloam bisa terus mematuhi kesepakatan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan demi pelayanan kepada pasien.

Apabila merasa terbebani karena menerima banyak pasien sakit kronis rujukan dalam waktu yang lama, pihak Rumah Sakit tipe B/rujukan, tegas Darius, perlu melakukan konsultasi dengan BPJS Kesehatan. Perihal rendahnya tarif INCBG yang bisa mengurangi keuntungan rumah sakit, demikian Darius, sudah seharusnya pihak rumah sakit melakukan pembicaraan dengan BPJS Kesehatan sebagai institusi yang berwenang.

"Jangan korbangkan pasien."

OMBUDSMAN sendiri, katanya, akan terus mengawasi dan memantau pelayanan seluruh rumah sakit. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi kerja sama BPJS dan rumah sakit terkait pelayanan. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk menungkatkan kualitas pelayanan kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Terkait pemutusan kerja sama Rumah Sakit Siloam dan BPJS Kesehatan sejak Januari lalu, Darius mengakui, sebagai lembaga pengawas layanan publik, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan Rumah Sakit Siloam. Tujuan koordinasi ini, tambahnya, agar kedua pihak mampu membenahi seluruh persyaratan sehingga kerja sama dapat dilanjutkan.

Sejak bulan Mei kerja sama di lanjutkan. Kami sebagai lembaga pengawas pelayanan publik selalu berkoordinasi dengan BPJS cab Kupang dan RS Siloam agar membenahi seluruh persyaratan agar kerja sama dilanjutkan kembali.

"Penghentian kerja sama sangat merugikan masyarakat NTT pengguna kartu BPJS karena Rumah Sakit Siloam ini adalah rumah sakit rujukan atau Rumah Sakit tipe B bersama Rumah Sakit WZ Johannes. Kami berharap beban RS Johannes berkurang setelah kerja sama ini."

Ia berharap, kesalahan manajemen rumah sakit tidak mengorbankan pasien BPJS yang rutin membayar iuran setiap bulannya.

"Soal pembenahan sistem pelayanan dan lain-lain kan tanggung jawab manajemen, bukan pasien." (*)

Baca: Indofood Berikan Dana Riset Pangan Bagi Mahasiswa di Kupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved