Terdakwa Heran, Saksi yang Dihadirkan Kejari Bajawa Tak Tau Proses Pengalihan Aset Tanah Malasera

Pengadilan Tipikor Kupang menggelar sidang kasus korupsi pengalihan aset tanah Malasera, Kamis (3/5/2018) dengan menghadirkan empat orang saksi.

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Tommy Mbenu Nulangi
Para terdakwa kasus pengalihan aset tanah Malasera di Nagekeo saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (3/5/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang kelima kasus korupsi pengalihan aset tanah Malasera, Kamis (3/5/2018) dengan menghadirkan empat orang saksi.

Keempat orang saksi yang dihadirkan, yakni Gaspar Djawa selaku Asisten Satu Kabupaten Nagekeo, Stanislius Rae sebagai Kepala Bidang Pendapatan, La Safrudin sebagai Kepala Bidang Pendapatan dan Aset Daerah, Weni Dasilfa sebagai Kabid Aset.

Baca: Ini Jaminan General Manager PT PLN Wilayah NTT bagi Investor yang Datang Berinvestasi

Sidang itu juga menghadirkan empat orang terdakwa, yakni Yohanes Samping Aoh selaku Bupati Nagekeo, Yulius Lewotan selaku Sekda Nagekeo, Wake Petrus sebagai Kepala Badan Pertanahan Nagekeo, Developer PT Prima Indomega Firdaus Adikusworo.

Baca: Ingin Memiliki Truk, Tukang Kayu Ini Ditipu Rp 341 Juta, Begini Kisahnya

Dalam persidangan, terdakwa mantan Sekda Kabupaten Nagekeo, Yulius Lewotan, merasa heran kepada para saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Bajawa. Pasalnya, keempat saksi itu tidak mengetahui persis kasus pengalihan aset tanah Malasera.

Baca: Aksi Coret Seragam di Betun Ternyata Ada yang Kreatif. Seorang Siswa Menulis di Bajunya Seperti Ini

"Padahal mereka yang setiap hari mengurus semua aset yang ada di Kabupaten Nagekeo, tapi mereka semua tidak tau," kata Yulius saat memberikan sanggahannya.

Baca: Tiga Terdakwa Kasus Tanah Malasera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang

Terdakwa Mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, mangatakan, ia menyesal mengangkat para saksi untuk menempati beberapa jabatan di Kabupaten Nagekeo sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dia buat.

"Saya angkat mereka dengan SK yang saya buat. Terus mereka bilang, mereka tidak tahu lokasi Malasera itu," kata Yohanes yang mengenakan baju putih.

Terdakwa lainnya, Wake Petrus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nagekeo mengatakan, ia menyesal kepada saksi yang mengatakan tidak mengetahui proses pengalihan aset tanah Malasera itu. Padahal, tegas Petrus, mereka yang mengetahui pengalihan aset tanah itu.

"Saya menyesal, orang aset tapi hanya tau administrasinya saja. Tidak pernah pergi ke lapangan," kata Wake saat memberikan sanggahannya.

Sebelumnya, ketika hakim menanyakan terkait proses pengalihan aset tanah kepada masing-masing saksi, para saksi mengatakan, mereka tidak mengetahui persis proses pengalihan itu dan belum pernah melihat aset tanah pemda di Malasera.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved