Tiga Terdakwa Kasus Tanah Malasera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang

JPU Kejari Ngada menghadirkan tiga terdakwa di persidangan dugaan korupsi pembebasan lahan tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYON
Suasana sidang pembacaan eksepsi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan tanah di Nagekeo di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/4/2018). 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada menghadirkan tiga terdakwa di persidangan dugaan korupsi pembebasan lahan tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo.

Tiga terdakwa itu, yakni mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, mantan Sekda Nagekeo, Julius Lawotan, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Petrus Wake.

Baca: Terkena Serangan Jantung, Kepala BKD Flotim Meninggal Dunia Saat Musrembang

Pantauan Pos-Kupang.Com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/4/2018), sidang sudah dimulai dipimpin Majelis Hakim, Edi Pramono, dengan hakim anggota, Ibnu Kholiq dan Muhammad Soleh.

Baca: Mantan Bupati Nagekeo dan Sekda Satu Mobil ke Pengadilan Tipikor Kupang

Saat ini agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum para terdakwa. Selama persidangan berlangsung, pihak keluarga ketiga terdakwa secara tenang mengikuti jalannya persidangan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved