Tiga Terdakwa Kasus Tanah Malasera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang
JPU Kejari Ngada menghadirkan tiga terdakwa di persidangan dugaan korupsi pembebasan lahan tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada menghadirkan tiga terdakwa di persidangan dugaan korupsi pembebasan lahan tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo.
Tiga terdakwa itu, yakni mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, mantan Sekda Nagekeo, Julius Lawotan, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Petrus Wake.
Baca: Terkena Serangan Jantung, Kepala BKD Flotim Meninggal Dunia Saat Musrembang
Pantauan Pos-Kupang.Com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/4/2018), sidang sudah dimulai dipimpin Majelis Hakim, Edi Pramono, dengan hakim anggota, Ibnu Kholiq dan Muhammad Soleh.
Baca: Mantan Bupati Nagekeo dan Sekda Satu Mobil ke Pengadilan Tipikor Kupang
Saat ini agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum para terdakwa. Selama persidangan berlangsung, pihak keluarga ketiga terdakwa secara tenang mengikuti jalannya persidangan. (*)