Polisi tembak warga sumba barat

Kadis Pertanahan Sumba Barat Bantah Bupati Ancam Warga Pemilik Tanah

Dalam pertemuan difasilitasi Camat Lamboya, Bupati Dapawole memberi pengarahan agar warga menerima kegiatan pengecekan batas tanah itu.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Zebu Kadobo, S.H, Kepala Dinas Pertanahan Sumba Barat menunjukkan surat undangan dari BPN menghadiri kegiatan pengecekan lokasi tanggal 25-4-2018. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK - Kepala dinas pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Zebu Kadobo, S.H membantah Bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole mengancam warga pemilik tanah pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Lamboya tanggal 24 April 2018 sebagaimana dituding sejumlah orang di media sosial.

Menurutnya, berita di media sosial itu tidak benar.

Baca: Penyidik Polres Sikka Diminta Jerat Pembunuh Sadis di Maumere Pakai Pasal Pembunuhan Berencana 

Yang benar, lanjutnya, dalam pertemuan yang difasilitasi Camat Lamboya, Thimotius Ragga, S.Sos dan dirinya serta Bupati Agustinus Niga Dapawole memberi pengarahan agar warga menerima kegiatan pengecekan batas tanah itu.

Hal itu karena perusahaan PT. Sutra Marosi Kharisma (SMK) selaku pemilik lahan ingin memastikan lokasi tanahnya sebelum melakukan pembangunan hotel.

Sebab tidak semua lahan dalam hamparan itu milik perusahaan, misalnya kampung pemali dan beberapa titik lainnya tetap milik masyarakat.

Untuk memastikan titik-titik itu maka harus turun lapangan secara bersama-sama memastikannya.

Baca: WOW! Polres Sumba Timur Siaga 1, Ternyata ini Alasannya

Kepala Dinas pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Zebu Kadobo, S.H menyampaikan hal itu di kantornya, Rabu (2/5/2018).

Menurutnya, Bupati Agustinus Niga Dapawole juga menjelaskan akan meminta pihak perusahaan agar dalam hal perekrutan tenaga kerja memprioritaskan masyarakat Desa Patiala Bawah.

"Memang dalam pertemuan itu, sebagian besar warga yang hadir tidak memberikan pernyataan atau pertanyaan.

Hanya beberapa warga yang umumnya masih berusia muda tetap ngotot menolak pengecekan lapangan," ungkap Kadobo. 

Baca: BREAKING NEWS!  Sempat Lukai Polisi, DPO Polres Belu Rebah ke Tanah Setelah Tembakan Kedua

Warga, kata Kadobo, meminta pihak perusahaan harus menunjukkan sertifikat sebagai bukti tanah itu miliknya.

Sebab menurut warga, tanah yang dibeli pada tahun 1993-1995 itu sudah diukur dan sudah bersertifikat.

Soal waktu pengukuran tanggal 25 April 2018, adalah jadwal kerja yang telah ditetapkan BPN. Itu agenda kerja BPN. sedangkan dirinya hadir di lapangan mewakili pemerintah Kabupaten hanya memenuhi undangan BPN menghadiri acara pengecekan lapangan itu.

Baca: KEREN! Tentara di Perbatasan RI-RDTL Bersama Mahasiswa Undana Bikin Tangga Menuju Taman Doa

Ia menambahkan, bentrok terjadi itu siang hari dan berlangsung singkat.

Jarak kejadian dengan posko kegiatan dalam lokasi tanah itu sekitar 1 kilometer (KM) sehingga tidak mengetahui pasti peristiwanya.

Hanya dalam beberapa menit kemudian, datang dua anggota polisi membawa korban luka dan seterusnya dinaikkan ke mobil polisi untuk dibawa ke Puskesmas Kabukarudi.

Melihat situasi tak memungkinkan itu, ia menyarankan pengecekan lokasi dihentikan dahulu. Selanjutnya ia bersama staf langsung meninggalkan lokasi menuju kota waikabubak untuk melapor kepada bupati.

Baca: MANTAP! Tentara Penjaga Perbatasan RI-RDTL Sunat Gratis Warga Desa Derokfaturene Belu

Berhubung bupati sedang keluar sehingga ia menelepon memberi tahu kejadian itu.

Dan bupati menjawab terima kasih banyak dan mengatakan sudah menerima informasi itu.

Ia menambahkan pengecekan lokasi itu hanya mulai dari HGB 3-7 di mana terdapat 64 orang pemilik tanah yang sudah lengkap dokumennya.

Misalnya nama, luas lahan masing-masing pemilik dan harga lahannya. Pengecekan baru memasuki HGB 6 terjadi keributan hingga ada korban jiwa. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved