Polisi Tembak Warga Sumba Barat
Solidaritas Marosi Pertanyakan Hasil Autopsi Poro Duka
pemuda Aliansi Sumba yang turun ke jalan hari ini hanya untuk menuntuk hak-hak keadilan bagi seluruh rakyat yang tertindas
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Dikatakan, keekerasan yang dilakukan oleh pihak kopilisian sangat melanggar hak asazi manusia, karena telah melakukan tindakan represip sampai menembak hinggga meninggal ditempat.
" Sebagai warga kami menilai itu tandanya melecehkan nilai-nilai kemanusian.
Maka dari itu kami minta Ketua DPRD NTT memanggil Gubernur NTT, ketua Bidang Pertahan Nasional (BPN) NTT, Kapolda NTT untuk membericarakan ini kasus secara tuntas," ujarnya.
Agus mengatakan, keluarga korban meminta Kapolda NTT segera usut ini kasus secara tuntas, dan segera turunkan jabatannya Kapolres Sumba Barat karena sudah mengarahkan bawahannya untuk menembak masyarakat.

"Aksi kami tidak hanya batas disini akan tetapi kami beri waktu pada DPRD Provinsi NTT dan Kapolda NTT untuk memberikan tanggapan selama 3X24 jam, jika belum ada jawabannya kami ada datang lagih dengan masa yang akan lebih banyak," ujarnya.
Pantauan Pos Kupang, usai berorasi di DPRD NTT, mereka melanjutkan ke Pilda NTT . Aksi ini terus dikawal aparat kepolisian.
Setiba di Polda NTT, solidaritas juga melakukan orasi di depan gerbang. Setelah bernegosiasi, akhirnya ada perwakilan yang diutus untuk masuk. Perwakilan ini diterima. Wadir Intel Polda NTT dan Propam, karena saat bersamaan,Kapolda NTT, Irjen.Raja Erizman sedang berada di Sumba Barat.
Untuk diketahui yang tergabung dalam solidaritas ini ,yakni Himmunan Mahasiswa Lamboya, (Himalaya) Sumba Barat, Himpunan Pelajar dan mahasiswa Umbu Ratu Nggay, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Sumba Timur, LMND, Front Mahasiswa Nasional, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). (*)
Tuntutan Solidaritas Untuk Marosi
1. Mengecam tindakan represif intimidasi dan kekerasan yang dilakukakn Polres Sumba Barat
2. Copot Kepala BPN Sumba Barat
3. Copot Kapolres Sumba Barat
4. Menuntut Mabes Polri mengusut tuntas penembakan dan penyidikan kasus ini haris diambil alih oleh Mabes Polri.
5. Lembaga Perlindungan Saksi Korban jarus obyektif
6. Pihak RSUD Waikabubak harus obyektif dalam memberikan hasil otopsi
7. Cabut izin PT. Sutra Marosi Kharisma (SMK)
8. Tarik TNI dan Polri dalam penyelesaian kasus sengketa tanah.
