Wow Buser Polda Maluku Jauh-Jauh ke Kabupaten TTS untuk Bekuk Orang Ini
Wow! Buser Polda Maluku jauh-jauh datang ke Kabupaten TTS, untuk bekuk orang ini.
Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Dalam menjalankan aksisnya, FM meminta uang kepada orang tua casis hingga ratusan juta. Usai menerima uang, FM langsung menghilang," ungkap Jamari.
Terkait kronologi penangkapan FM di Boking, Jamari menjelaskan, awalnya Tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapat informasi jika FM sedang berada di boking, TTS Untuk berobat.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Polda Malaku langsung melakukan koordinasi dengan Polres TTS guna memantau pergerakan tersangka sambil menunggu tim dari Polda Malaku tiba.
Usai memastikan posisi tersangka, tim gabungan langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan berarti.
"FM mengaku datang ke boking untuk melakukan pengobatan kampung karena dia sedang sakit. Selama berada di TTS, FM diketahui selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghapus jejaknya. Namun pelarian FM harus berakhir setelah dibekuk tim gabungan," sebut Jamari.
Setelah ditangkap, tersangka FM diamankan di Polres TTS untuk selanjutnya di bawa ke Polda Maluku guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut Tersangka FM dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Baca: Mau Kulitmu Bercahaya, Lakukan 4 Posisi Ini Saat Berintim dengan Pasangan, Ladies
Baca: Temuan Baru! Kelebihan Gula Bikin Kehidupan Intimmu Kacau, Ini Penjelasannya
Baca: Penggunaan Kondom Bisa Mempengaruhi Kejantanan? Ini Hasil Risetnya, Guys
Menurut Jamari, pihaknya membantu Polda Maluku dalam membekuk tersangka FM.
Sedangkan untuk proses hukum selanjutnya, FM akan dibawa ke Maluku.
"Belajar dari kasus FM saya berharap warga TTS untuk berani menolak setiap bujuk rayu yang calo casis dengan iming-iming mampu melulus casis. Saya pastikan hal tersebut hanyalah tipuan. Oleh sebab itu saya berharap warga TTS untuk waspada terhadap penipuan dengan modus tersebut," pinta Jamari. (*)