Wow Buser Polda Maluku Jauh-Jauh ke Kabupaten TTS untuk Bekuk Orang Ini
Wow! Buser Polda Maluku jauh-jauh datang ke Kabupaten TTS, untuk bekuk orang ini.
Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE – Wow! Buser Polda Maluku jauh-jauh datang ke Kabupaten TTS, untuk bekuk orang ini, Senin (30/4/2018).
Bekerjasama dengan buser Polres TTS, Tim Polda Maluku membekuk pelaku penipuan Casis, FM di Boking, Kabupaten TTS, Senin( 30/4/2018).
Usai dibekuk, FM yang sudah menyandang status tersangka, langsung dibawa ke Polres TTS sebelum diterbangkan ke Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca: Solidaritas untuk Marosi Gelar Aksi Demo, Mereka Sudah Berkumpul di Kantor Gubernur NTT
Baca: Gara-Gara Hal Ini, Pasangan Beda Negara Alami Patah Hati yang Menyakitkan
Baca: Para Nelayan Sering Dengar Bunyi Aneh di Tengah Perairan Puru Kambera
Baca: Begini Kondisi 29 Perpustakaan di Manggarai Barat Sumbangan Nila Tanzil
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH mengatakan, FM merupakan tersangka kasus penipuan casis Brigadir Polri di wilayah hukum Polda Maluku.
FM dalam menjalankan aksinya, mengaku bisa meloloskan casis asalkan orang tua casis berani membayar sejumlah uang kepadanya.
Tidak sedikit orang tua casis yang tertipu aksi FM. Para orang tua casis yang tertipu bujuk rayu FM harus gigit jari.
Pasalnya, anaknya mereka tak lulus casis dan uang ratusan juta yang telah diberikan FM raip dibawa kabur.
Baca: Pasanganmu Mantan Peselingkuh, Cek Ini untuk Pastikan Dia Tak Mengulanginya
Baca: Heboh! Perawat Ini Melecehkan Jenasah Perempuan di Rumah Sakit
Baca: Heboh! Jaksa Cantik Shirley Manutede Ajak Perempuan Jadi Good Driver, Apa Maksudnya?
"Dalam menjalankan aksisnya, FM meminta uang kepada orang tua casis hingga ratusan juta. Usai menerima uang, FM langsung menghilang," ungkap Jamari.
Terkait kronologi penangkapan FM di Boking, Jamari menjelaskan, awalnya Tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapat informasi jika FM sedang berada di boking, TTS Untuk berobat.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Polda Malaku langsung melakukan koordinasi dengan Polres TTS guna memantau pergerakan tersangka sambil menunggu tim dari Polda Malaku tiba.
Usai memastikan posisi tersangka, tim gabungan langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan berarti.
"FM mengaku datang ke boking untuk melakukan pengobatan kampung karena dia sedang sakit. Selama berada di TTS, FM diketahui selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghapus jejaknya. Namun pelarian FM harus berakhir setelah dibekuk tim gabungan," sebut Jamari.
Setelah ditangkap, tersangka FM diamankan di Polres TTS untuk selanjutnya di bawa ke Polda Maluku guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut Tersangka FM dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Baca: Mau Kulitmu Bercahaya, Lakukan 4 Posisi Ini Saat Berintim dengan Pasangan, Ladies
Baca: Temuan Baru! Kelebihan Gula Bikin Kehidupan Intimmu Kacau, Ini Penjelasannya
Baca: Penggunaan Kondom Bisa Mempengaruhi Kejantanan? Ini Hasil Risetnya, Guys
Menurut Jamari, pihaknya membantu Polda Maluku dalam membekuk tersangka FM.
Sedangkan untuk proses hukum selanjutnya, FM akan dibawa ke Maluku.
"Belajar dari kasus FM saya berharap warga TTS untuk berani menolak setiap bujuk rayu yang calo casis dengan iming-iming mampu melulus casis. Saya pastikan hal tersebut hanyalah tipuan. Oleh sebab itu saya berharap warga TTS untuk waspada terhadap penipuan dengan modus tersebut," pinta Jamari. (*)