Ini Alasan Polisi di Lembata Bubarkan Pesta Pukul 02.00 Dinihari
FKUB Kabupaten Lembata telah merekomendasikan agar resepsi sebuah pesta berlangsung paling lama hingga pukul 02.00 dini hari.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, menandaskan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lembata telah merekomendasikan agar resepsi sebuah pesta berlangsung paling lama hingga pukul 02.00 dini hari.
Baca: Khawatir Kasus Lapas Dihentikan, Begini Tanggapan Kapolres Lembata
"Forum kerukunan umat beragama telah merekomendasikan bahwa resepsi sebuah acara, berakhir paling lama pukul 02.00 dini hari. Rekomendasi itu menjadi pegangan kami dalam melakukan tindakan konkrit di lapangan."
Baca: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Lewoleba, Gara-gara Ini Penyababnya
Kapolres Simamora mengungkapkan hal tersebut kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (29/4/2018). "Jadi pembubaran sebuah acara pesta di Tujuh Maret itu kami lakukan berdasarkan rekomendasi tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, selain mengambil tindakan tegas seperti itu, belakangan ini polisi juga melakukan operasi penertiban penjualan minuman keras (miras) di daerah itu.
Baca: Jaksa Kembalikan Berkas 9 Tersangka Lapas, Polres Lembata Lakukan Ini
Operasi penertiban itu dilakukan karena berdasarkan informasi dari masyarakat, selama ini minuman keras menjadi pemicu utama konflik di tengah masyarakat.
"Sekarang ini kami sedang melakukan operasi penertiban penjualan minuman keras di semua tempat. Mudah-mudahan tindakan ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-lembata-akbp-janes-simamora_20180429_155300.jpg)