Pemkab Manggarai Belum Bisa Pastikan Anak Ikan Hiu yang dijual itu Dilindungi atau Tidak

Anak Ikan Hiu yang dijual di Labuan Bajo oleh sejumlah pedagang itu akan dicek apakah dilindungi atau tidak.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/SERVAN MAMILIANUS
Anak ikan hiu marak dijual di Labuan Bajo 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Saat ini belum bisa dipastikan apakah anak Ikan Hiu yang sering jual di pasar di Labuan Bajo, merupakan jenis Hiu yang dilindungi undang-undang atau tidak.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Fidelis Kerong, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tenaga khusus yang menangani hal itu dan saat ini sedang didalami untuk mengetahui persis jenis Hiu itu.

Baca: Tiga Kecamatan di Ende Ini Terjerat Kasus PNPM Mandiri, Jaksa Sedang Menanganinya

Baca: Warga Labuan Bajo Jual Anak Ikan Hiu, Kadis DKP Labuan Bajo Bilang Begini

Baca: Ya Ampun, Anak Ikan Hiu Marak Jual di Labuan Bajo

Baca: VIDEO: Guide Ajak Komodo Berenang Ikut Kapal Wisatawan di Labuan Bajo Tuai Kutukan, Ini Videonya

"Kami ada tenaga yang mengurusi dan mengetahui jenis Hiu apa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi. Sampai sekarang belum diketahui apakah Hiu yang jual di pasar itu termasuk jenis yang dilindungi atau tidak," kata Fidelis kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (25/4/2018).

Dia menambahkan, pernah dua kasus penjualan Ikan Hiu di Labuan Bajo yang ditangani aparat. Namun setelah dicari tahu ternyata Ikan Hiu itu tidak tergololong dilindungi.

Sebelumnya Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Budhy Kurniawan, berjanji akan melakukan sosialisasi dan membagikan poster terkait upaya pelestarian terhadap sejumlah jenis ikan yang dilindungi, termasuk Ikan Hiu.

Dua ekor ikan hiu yang jual di salah satu pasar di labuan bajo.
Dua ekor ikan hiu yang jual di salah satu pasar di labuan bajo. (ISTIMEWA)

Dijelaskannya bahwa habitat Hiu tidak hanya di Taman Nasional Komodo (TNK), tetapi di luar kawasan juga merupakan habitat Hiu. Selain itu kata dia, tidak semua jenis Hiu dilindungi.

"Kalau dari kami sosialisasi langsung dan ke depan kami akan bagikan poster-poster," kata Budhy kepada POS-KUPANG.COM, Selasa malam (24/4/2018).

Baca: Mau Kulitmu Bercahaya, Lakukan 4 Posisi Ini Saat Berintim dengan Pasangan, Ladies

Baca: Penggunaan Kondom Bisa Mempengaruhi Kejantanan? Ini Hasil Risetnya, Guys

Baca: Sadis! Pria Ini Mencambuk Istrinya Karena Dituding Berselingkuh

Baca: Hal Kecil Ini Bisa Bikin Pasangan Saling Berselingkuh Loh, Bagaimana Mengatasinya?

Untuk diketahui, anak Ikan Hiu dalam kondisi mati marak dijual di pasar ikan di Labuan Bajo bersama berbagai jenis ikan lainnya.

Ikan yang dilindungi itu, dijual dalam keadaan ekor dan siripnya sudah dipotong. Diduga sirip dan ekornya dijual terpisah karena harganya relatif mahal dibandingkan dengan tubuhnya.

Keadaan itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ney Asmon.

"Pendaratan Ikan Hiu sekarang memang marak. Saya sendiri pernah melihat langsung di pasar ikan. Ini sudah berlangsung lama dan butuh regulasi untuk mengatasinya," kata Ney kepada wartawan, Senin (23/4/2018).

Menurutnya pada tahun 2014 lalu saat dirinya masih bertugas di Bappeda, pemerintah Kabupaten Mabar pernah mengusulkan ke DPRD setempat untuk membahas rancangan Perda yang salah satunya berkaitan dengan perlindungan ikan tertentu, termasuk Hiu.

Baca: Nah Loh, Dua Camat Ini Tidak Tahu Kelanjutan Proyek Taman Kecamatan Kota Kupang

Baca: Susi Perintah 2 Menteri Keruk Sungai, Jokowi Bilang: Bu Susi Mau Jadi Presiden

Baca: 5 Hal Aneh yang Terjadi Pada Pria Sehabis Bercinta, Disimak Guys

Baca: Bikin Taman Rumahmu Asri dengan Pipa Gorong-Gorong, Begini Caranya

Namun dalam perjalanan ternyata kewenangan untuk hal itu, dialihkan ke Pemerintah Provinsi.

"Keberadaan Ikan Hiu sangat berkaitan erat dengan pariwisata bahari. Wisatawan yang diving merasakan sensasi di bawah air laut saat melihat Ikan Hiu berenang," kata Ney.

Dia menghimbau agar masyarakat tidak usah membeli Ikan jenis Hiu saat hendak membeli ikan di pasar.

"Kadang-kadang penjual Ikan Hiu beralasan ikan itu secara tidak sengaja terjerat. Padahal sebelumnya sudah pernah ada pelatihan untuk melepaskan kembali ikan yang dilindungi bila terjerat secara tak sengaja," kata Ney.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved