Begini Reaksi Istri Setya Novanto Begitu Dengar Suaminya di Vonis 15 Tahun

Ini Reaksi Istri Setya Novanto Begitu Dengar Suaminya di Vonis 15 Tahun

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Deisti Astriani Tagor saat menyapa sahabatnya di ruang sidang, dengan tangan kiri yang masih tetap dikepal, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). 

POS-KUPANG.COM - Petualangan Setya Novanto di dunia politik berakhir dikursi pesakitan.

Mantan ketua DPR RI itu harus duduk ditengah persidangan dengan menyandang statsu terdakwa kasus proyek KTP elektronik.

Berbagai drama pernah dilakoni mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ketika akan diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Susi Perintah 2 Menteri Keruk Sungai, Jokowi Bilang: Bu Susi Mau Jadi Presiden

Baca: Waduh! Kiriman Sambal Roa Penjual Online Shop Ini Dilalap Habis Jasa Kurir! Kok Bisa?

Baca: Bingung Merawat Tumbuhan Sukulen alias Kaktus? Begini Tipsnya, Ladies

Bahkan, sang pengacara Fredrich Yunadi ikut diamankan oleh KPK lantaran diduga ikut melindungi Novanto.

Sementara itu, pada Selasa (24/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis kepada Setya Novanto.

Ketua Majelis Hakim, Yanto dalam persidangan mengatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/4/2018).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembacaan vonis itu, istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor terlihat hadir mengikuti jalannya persidangan.

Baca: Bikin Taman Rumahmu Asri dengan Pipa Gorong-Gorong, Begini Caranya

Baca: Tong Sampah di Rumahmu Berbau Busuk! Atasi dengan Cara ini, Mom!

Baca: 5 Hal Aneh yang Terjadi Pada Pria Sehabis Bercinta, Disimak Guys

Bahkan, terlihat raut wajah tak biasa dari istri kedua Novanto.

Raut wajahnya terlihat sedih.

Tangannya pun terus mengepal saat majelis hakim membacakan vonis untuk suaminya.

Melansir Tribun Jakarta, Deisti duduk di barisan terdepan kursi sisi kiri ruang sidang, Kemayoran, Jakarta Pusat Selasa (24/4/2018).

Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Deisti mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan corak hitam, celana panjang berwarna hitam dan jilbab berwarna abu-abu.

Meski posisi tangannya sempat beberapa kali berganti, tangan kirinya tetap tampak dikepal.

Saat meletakkan kedua tangannya di paha, ia tampak mengepalkan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya melingkupi kepalan tangannya.

Baca: Mau Kulitmu Bercahaya, Lakukan 4 Posisi Ini Saat Berintim dengan Pasangan, Ladies

Baca: Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Menembak Istrinya, Begini Akhir Ceritanya

Baca: Sadis! Pria Ini Mencambuk Istrinya Karena Dituding Berselingkuh

Hal tersebut tidak berubah saat ia menyilangkan tangan di depan badannya.

Pun dengan saat Deisti menyanggah dagunya, tangan kirinya masih tampak dikepal.

Bahkan saat tersenyum ke sahabatnya yang duduk di belakang, ia tetap mengepalkan tangan kirinya seraya menengok ke belakang.

Baru pada saat ia mengecek handphone, tas, membenahi kemeja dan jilbabnya tangan kirinya tidak terlihat tidak dikepal.

Hingga pukul 12.58 pukul, tangan kirinya tetap tampak dikepal.

Sementara itu, Mantan ketua DPR RI itu tertunduk dan terdiam saat vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Baca: Temuan Baru! 6 Kebiasaan Ini Bisa Menurunkan Gairah Pasangan

Baca: Hal Kecil Ini Bisa Bikin Pasangan Saling Berselingkuh Loh, Bagaimana Mengatasinya?

Baca: 4 Zodiak Ini Tekenal Paling Manja, Pasanganmu Termasuk Nggak?

Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukum.

Dia mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Saya pikir-pikir," kata Novanto setelah berdiskusi dengan penasehat hukum.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved