Tunggu Quota Bajaj untuk Kota Kupang
Pengertian angkutan umum adalah angkutan barang dan orang. Roda dua itu bukan angkutan umum sehingga Organda NTT menolak revisi UU no 22
Penulis: Hermina Pello | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan POS_KUPANG. COM, Hermina Pello
POS-KUPANG. COM, KUPANG - Direktur PT Fajar Nusa Transpor, Felix Jos Pullu, SH sampai saat ini masih menunggu keputusan terkait dengan quota bajaj.
Perusahaan ini siap mendatangkan bajaj dengan angkutan umum tidak dalam trayek.
Felix Jos Pullu yang dikonfirmasi Selasa (24 /4/2018) mengatakan kalau roda dua tidak dibenarkan sebagai angkutan umum tapi untuk roda tiga dibenarkan sehingga mereka akan masukan bajaj di NTT
"Kota Kupang ada informasi kalau belum dikenal tidak disayang maka bajaj itu display dulu. Dalam waktu satu dua bulan kami akan datangkan bajaj. Hanya Kendala Walikota Kupang dan Gubernur NTT belum memberikan kuota. Kalau sudah ada quota kita akan datangkan, "katanya
Felix yang juga sebagai Ketua Organda NTT ini mengatakan prinsip roda dua di UU nomor 22 tidak diatur sebagai anak angkutan umum.
Pengertian angkutan umum itu adalah angkutan barang dan orang. Roda dua itu bukan angkutan umum sehingga Organda NTT menolak revisi UU no 22 khusus roda dua dan organda sudah menyurati menteri perhubungan dan juga gubernur NTT untuk menolak ojek sebagai angkutan umum. (*)
Baca: Kasus Pembunuhan Gregorius, Polisi Lakukan Ini di Sasitamean Malaka