Tunggu Quota Bajaj untuk Kota Kupang

Pengertian angkutan umum adalah angkutan barang dan orang. Roda dua itu bukan angkutan umum sehingga Organda NTT menolak revisi UU no 22

Penulis: Hermina Pello | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Tunggu Quota Bajaj untuk Kota Kupang
pos kupang.com, hermina pello
Ketua Organda NTT, Felix Jos Pullu

Laporan Wartawan POS_KUPANG. COM, Hermina Pello

POS-KUPANG. COM, KUPANG - Direktur PT Fajar Nusa Transpor, Felix Jos Pullu, SH sampai saat ini masih menunggu keputusan terkait dengan quota bajaj.

Perusahaan ini siap mendatangkan bajaj dengan angkutan umum tidak dalam trayek.
Felix Jos Pullu yang dikonfirmasi Selasa (24 /4/2018) mengatakan kalau roda dua tidak dibenarkan sebagai angkutan umum tapi untuk roda tiga dibenarkan sehingga mereka akan masukan bajaj di NTT

"Kota Kupang ada informasi kalau belum dikenal tidak disayang maka bajaj itu display dulu. Dalam waktu satu dua bulan kami akan datangkan bajaj. Hanya Kendala Walikota Kupang dan Gubernur NTT belum memberikan kuota. Kalau sudah ada quota kita akan datangkan, "katanya

Felix yang juga sebagai Ketua Organda NTT ini mengatakan prinsip roda dua di UU nomor 22 tidak diatur sebagai anak angkutan umum.

Pengertian angkutan umum itu adalah angkutan barang dan orang. Roda dua itu bukan angkutan umum sehingga Organda NTT menolak revisi UU no 22 khusus roda dua dan organda sudah menyurati menteri perhubungan dan juga gubernur NTT untuk menolak ojek sebagai angkutan umum. (*)

Baca: Kasus Pembunuhan Gregorius, Polisi Lakukan Ini di Sasitamean Malaka

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved