Begini Tanggapan Rumah Sakit Terkait Autopsi Jenazah yang Memicu Protes Pihak Keluarga
Kasubag Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat RSUP Prof dr RD Kandou Meike Dondokambey menegaskan, tidak ada praktik menyimpang otopsi.
POS-KUPANG.COM | MANADO - Kepala Sub Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat RSUP Prof dr RD Kandou Meike Dondokambey menegaskan, tidak ada praktik menyimpang pihak RS Kandou dalam penanganan jenazah Geraldy Payow atau Jecky Payow (21).
"Kami jalankan sesuai prosedur," kata dia via ponsel kepada tribunmanado.co.id, Minggu (22/4/2018) malam.
Dikatakan Mieke, jenazah Geraldy menjalani otopsi sebab merupakan korban pembunuhan.
Hal itu merupakan kewajiban pihak RS yang diatur dengan UU.
"Kami diminta pihak kepolisian dan hasil otopsi juga bakal diserahkan ke polisi," kata dia.
Baca: VIRAL Video Kekacauan di Kamar Jenazah, Keluarga Protes Ada Luka Jahit di Perut Hingga Dada Jenazah
Mengenai bekas jahitan di perut korban, sebut dia, adalah bekas otopsi.
Menurut dia, tak ada pencurian organ seperti isu yang berkembang.
"Hanya ada otopsi, dan autopsi yang kami lakukan sesuai prosedur, tak pengambilan organ," kata dia.
Otopsi Wajib Dilakukan
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado Kombes FX Surya Kumara mengatakan, mengenai otopsi jenazah korban pembunuhan di Malalayang, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Dan mengenai persetujuan dari keluarga, kata kapolresta sudah ada.
"Pasti lah," ujar kapolresta singkat kepada TribunManado.co.id, Minggu (22/4/2018) siang.
Baca: Kekacauan Otopsi Jenazah, Ternyata Korban Penikaman, Ini Identitasnya
Kapolresta menegaskan bahwa otopsi itu ketentuan yang wajib dilaksanakan.