Pengakuan Ketua PN Ruteng soal Jumlah Ideal Hakim
di PN Ruteng untuk penanganan perkara anak dibawah umur telah ada hakimnya yang mendapat sertifikat dari MA.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM,Aris Ninu
POS-KUPANG-COM | RUTENG-Ketua PN Ruteng,Sarlota Marselina Suek,S.H atau sering disapa Rita Suek mengaku jumlah hakim di pengadilan yang ia pimpin harus 9 orang.
Sampai sekarang jumlah hakim di PN Ruteng hanya 5 orang.
"Kalau idealnya pengadilan kelas dua hakim harus 9 orang.Apalagi di Ruteng wilayahnya dua kabupaten,"ujar Rita yang ditemui Pos Kupang Com di PN Ruteng,Jumat (20/4/2018) siang.
Rita menjelaskan,PN Ruteng yang menangani perkara pidana,perdata,tipiring dan permohonan di Manggarai dan Manggarai Timur (Matim) memang telah memilikki lima calon hakim.
"Mudah-mudahan ke depan ada penambahan hakim di PN Ruteng,"ujar Rita.
Ia mengungkapkan,di PN Ruteng untuk penanganan perkara anak dibawah umur telah ada hakimnya yang mendapat sertifikat dari MA.
"Hakim anak satu.Hakim anak ini mengadili perkara yang pelakunya masih dibawah umur.Kalau di PN Ruteng perkara dengan pelaku anak setiap tahun ada satu sampai dua perkara,"ujar Rita.
Rita yang baru menjadi Ketua PN Ruteng menggantikan Haris Tewa,S.H sebelumnya menjabat Ketua PN Waikabubak.(*)