Sempat Lenyapkan Barang Bukti, Seorang Pria 21 Tahun Tega Rudapaksa Seorang Nenek Disabilitas

Nenek berusia 78 tahun ini dirudapaksa oleh seorang pemuda berusia 21 tahun.

Editor: Rosalina Woso
Ilustrasi
pemerkosaan. 

Selain itu ia juga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang wanita, dan pencurian.

Jaksa menuntutnya dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara.

"Korban adalah seorang lanjut usia (lansia) berusia 78 tahun yang punya kesulitan berjalan dan hanya bisa menggunakan alat bantu jalan.

Ilustrasi Nenek
Ilustrasi Nenek (Metro)

Ia sama sekali tak bisa meninggalkan rumah karena sakit-sakitan dan sudah tua.

Korban merasa sangat takut.

Ia mengira pelaku akan membunuhnya, ia bahkan meminta sang pelaku untuk pergi.

Dengan kejinya, pelaku malah mengancam akan membunuh si nenek jika ia banyak bicara.

Pelaku merudapaksa nenek di rumah pribadi si nenek, kemudian pergi sambil membawa barang bukti berupa baju tidur serta seprai," tutur Jaksa Philip Gibbs.

Menurut sang hakim, Martin Hurst, nenek tersebut mengalami trauma dan kehilangan kepercayaan pada kemanusiaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Seorang Pria 21 Tahun Tega Rudapaksa Seorang Nenek Disabilitas, http://wow.tribunnews.com/2018/04/15/seorang-pria-21-tahun-tega-rudapaksa-seorang-nenek-disabilitas?page=3.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved