Pemkab Kupang Proses Pembentukan Desa Adat, Hanya 34 yang Penuhi Syarat

Pemkab Kupang kini sedang memroses pembentukan desa adat. Proses pembentukan desa adat mulai dilaksanakan sejak tahun 2016.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYON
Florence Lulan 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang kini sedang memroses pembentukan desa adat. Proses pembentukan desa adat mulai dilaksanakan sejak tahun 2016.

Dari yang diusulkan 79 calon desa adat, 34 di antaranya memenuhi syarat diajukan ranperda ke DPRD Kabupaten Kupang untuk ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).

Baca: Segera Mengurus e-KTP, Petugas Dispenduk Kupang Siaga 1 x 24 Jam

Kepala Bagian Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang, Florence Lulan, kepada Pos-Kupang.Com, Senin (16/4/2018), menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang desa di dalamnya mengatur soal pembentukan desa adat.

Baca: Dikawal 5 Bodyguard, Katy Perry Kunjungi Obyek Wisata di Taman Nasional Komodo

Menindaklanjuti amanat UU tersebut maka saat ini Pemkab Kupang melaksanakan identifikasi terhadap 79 desa adat dan yang memenuhi syarat sebanyak 34 desa.

"Kita kerja sama dengan akademisi Undana dalam identifikasi 79 desa adat dan yang memenuhi syarat hanya 34 desa. Kita sudah susun ranperda dan segera ajukan ke Dewan untuk penetapan perda," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved