Pemkab Kupang Proses Pembentukan Desa Adat, Hanya 34 yang Penuhi Syarat
Pemkab Kupang kini sedang memroses pembentukan desa adat. Proses pembentukan desa adat mulai dilaksanakan sejak tahun 2016.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang kini sedang memroses pembentukan desa adat. Proses pembentukan desa adat mulai dilaksanakan sejak tahun 2016.
Dari yang diusulkan 79 calon desa adat, 34 di antaranya memenuhi syarat diajukan ranperda ke DPRD Kabupaten Kupang untuk ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).
Baca: Segera Mengurus e-KTP, Petugas Dispenduk Kupang Siaga 1 x 24 Jam
Kepala Bagian Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang, Florence Lulan, kepada Pos-Kupang.Com, Senin (16/4/2018), menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang desa di dalamnya mengatur soal pembentukan desa adat.
Baca: Dikawal 5 Bodyguard, Katy Perry Kunjungi Obyek Wisata di Taman Nasional Komodo
Menindaklanjuti amanat UU tersebut maka saat ini Pemkab Kupang melaksanakan identifikasi terhadap 79 desa adat dan yang memenuhi syarat sebanyak 34 desa.
"Kita kerja sama dengan akademisi Undana dalam identifikasi 79 desa adat dan yang memenuhi syarat hanya 34 desa. Kita sudah susun ranperda dan segera ajukan ke Dewan untuk penetapan perda," katanya. (*)