Zumi Zola Akhirnya Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong, Istri Bawa Koper Isinya Baju dan Buku

Sementara itu istri hingga orang tua menjenguk Gubernur (nonaktif) Zumi Zola di Rumah Tahanan C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Rosalina Woso
Kompas.com
Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4/2018). 

Kuasa hukum Zumi lainnya, Muhammad Farizi mengatakan, di antara barang yang dibawakan oleh keluarga kepada Zumi adalah obat penetral atau penurun kadar gula darah.

Pasalnya, obat itu harus diminum oleh Zumi setiap hari.

"Ada obat juga tadi dibawain keluarga," ujar Farizi.

Barang-barang kebutuhan Zumi sengaja dibawakan oleh keluarga dengan maksud agar mereka bisa memberikan sendiri dan bertemu langsung hingga melepas rindu.

Menurutnya, kesedihan hingga rasa syok tidak terlalu mendera istri dan orang tua Zumi atas penahanan Zumi ini.

Sebab, ia bersama kuasa hukum telah jauh-jauh hari memberi pengertian tentang nasib terburuk yang bakal menimpa Zumi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada dua bulan lalu.

"Saya setiap hari bilang kepada keluarga, ini kemungkinan akan masuk. Jadi, keluarga sudah bisa kuat untuk kemungkinan paling buruk," ucapnya.

Zumi Zola selaku Gubernur Jambi ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali kedua di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 april 2018. Zumi ditahan di Rutan C1 Gedung Lama KPK.

Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari proyek di lingkungan Pemprov Jambi, di antaranya Dinas PUPR.

Zumi Zola
Zumi Zola (Instagram/kolase)

Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pertama kalinya, Gubernur Jambi Zumi Zola memimpin apel bersama dengan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkung Pemerintahan Provinsi Jambi, Senin (7/3/2016) pagi.
Pertama kalinya, Gubernur Jambi Zumi Zola memimpin apel bersama dengan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkung Pemerintahan Provinsi Jambi, Senin (7/3/2016) pagi. (Tribun Jambi/Tommy Kurniawan)

Kasus yang menjerat Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Pemprov Jambi dan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi sebelumnya.

Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, Asisten Daerah III, Syaifuddin; dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/13/zumi-zola-berbagi-kamar-sel-dengan-andi-narogong?page=4.Penulis: Amriyono Prakoso

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved