PMKRI Tanyakan Perihal ASN Persekusi Wakil Walikota, Ini Jawaban Menohok Jefri Riwu Kore

PMKRI mempermasalahkan siapa yang ada dalam surat tersebut. Itu pegawai saya PTT di sini yang juga mengantar surat tersebut ke masyarakat.

Penulis: Maria Enotoda | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/MARIA ENOTODA
PMKRI saat bertatap muka lngsung dengan walikota Kupang seusai melakukan unjuk rasa Rabu (11/4/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Maria A E Toda

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Anggota PMKRI yang tergabung dalam aksi unjuk rasa seusai bertemu anghota DPRD Kota Kupang langsung menuju Kantor Walikota Kupang.

Walikota Kupang Jefri Riwu Kore bersedia ditemui pengunjuk rasa di ruangan garuda Rabu (11/4/2018).

Dalam diskusi singkat tersebut PMKRI menyampaikan beberapa keberatan mereka terkait apa yang dilakukan pemerintah Kota.

Tanpa basa-basi Jefri langsung menjawab satu per satu pertanyaan.

Terkait Proses hukum persekusi oknum ASN pada Wakil Walikota, Herman Man, Jefri menolak untuk menunjukkan bukti dengan alasan urusan tersebut adalah ranah internal pemkot.

Baca: Perempuan Seksi ini Tembak Dirinya Usai Tembaki Kantor Youtube

"Itu ranah kami ini itu urusan intern kami, apa tujuannya anda meminta bukti itu, apa haknya untuk mengetahui hal itu.

Kami tahu aturan dan sekarang sudah dalam proses. Biarkan hukum bekerja.

Saya ingin katakan proses itu sudah berjalan dengan baik kita tidak main main. Jangan bawa dengan isu dari luar yang belum jelas kebenarnya," ujar Jefri.

Terkait penyaluran dana PIP,  Jefri menjelaskan, pihaknya hanya menyampaikan surat pemberitahuan tetapi untuk urusan penyaluran tetap melalui bank dan pihaknya tidak ikut campur dengan penyaluran dana oleh bank.

"Kami bekerja untuk masyarakat dan siapapun bisa menjalankan rumah aspirasi. Baca dulu suratnya pemberitahuannya .

Jangan melihat orang yang antar surat, yang penting masyarakat menerima surat tersebut dan dana PIP mereka tersalurkan dan mereka terima itu," ujar Jefri.

Baca: Pria di Maumere Alami Hal Mengerikan Ketika Mabuk Miras dan Bawa Motor Pretelan Tanpa Lampu

Jefri menekankan bahwa tidak harus seorang kepala dinas pendidikan atau pejabat terkait yang bisa menerima aspirasi maayarakat tetapi siapapun bisa selagi itu untuk kepentingan masyarakat.

"Kalian mempermasalahkan siapa yang ada dalam surat tersebut. Itu pegawai saya PTT di sini yang juga mengantar surat tersebut ke masyarakat.

Saya bisa minta siapa saja selagi itu pegawai saya dan tidak ada larangan untuk itu.

Kami tidak ambil sepeserpun dari PIP itu kami hanya menyampaikan surat sedangkan penyaluran hanya bank yang lakuman kami," ujar Jefri.

Baca: Ada Agenda Pembahasan Konektivitas Darwin-Labuan Bajo-Dili Gunakan Kapal Cruise

Menurutnya secara aturan walaupun ASN tersebut sedang dalam masa sanksi tetapi tidak sampai dipecat atau dicopot maka ASN tersebut masih berhak untuk mendapatkan pendidikan dan mendapatkan hak lain seperti gaji dan lain lain.

ASN yang dimaksud PMKRI sedang dalam masa sanksi yang bersifat pembinaan sehingga bisa berubah bukan sanksi dicopot atau dipecat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved