Mantan Pilot Lion Air, Maesa Soemargo, Terdakwa Perkara Narkoba, Terima Dipenjara 1 Tahun
Mantan pilot Lion Air, Maesa Soemargo, terdakwa perkara Narkoba, menerima putusan hakim selama 1 tahun penjara.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Baca: Inilah Macam-macam Tipe Perselingkuhan, Sadar Tidak sadar Kamu Juga Melakukannya
Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi ini dipimpin majelis hakim, Eko Wiyono, SH,M.Hum didampingi dua anggota dibantu Panitera Pengganti, Emellya Rohi Kana,S.H. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Eirene Oranay, S.H dan Devis Lele, S.H
Maesa sebelumnya dituntut oleh JPU dengan penjara satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun.
Untuk diketahui, Maesa Soemargo ditangkap di Hotel T-More, pada Senin (4/12/2017) malam. Maesa ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.
Maesa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Terkait