Senin, 18 Mei 2026

Kapolres Ende Belum Bisa Ambil Keputusan Soal Gratifikasi, Ini Alasannya

Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin belum bisa mengambil keputusan soal masalah gratifikasi. Ini alasannya.

Tayang:
Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin 

Laporan Reporter Pos-Kupang, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin belum bisa mengambil keputusan soal masalah gratifikasi. Ini alasannya.

Achmad mengatakan, keputusan dari Pengadilan Negeri Ende tentang dugaan kasus gratifikasi itu baru diketahuinya dari berita-berita yang ada di media social dan media cetak. Namun secara resmi, pihaknya belum mendapatkannya dari Pengadilan Negeri Ende.

Baca: Pilpres Masih 2019, Poster Capres Anis Matta Sudah Muncul di Kupang NTT

Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu

Baca: Istri Dosen ini Kaget dan Marah Besar Begi

Baca: Percayakah? Makam Asli Yesus Ditemukan di Kota Yerusalem, Setelah Dibongkar, Ini Hasilnya!

tu Membuka Instagram Suaminya, Ada Apa?

Baca: Misteri Lukisan karya Leonardo Da Vinci, Last Supper, Perjamuan Terakhir Yesus dan Muridnya

Karena belum mendapatkan salinan hasil keputusan, kata Achmad, pihaknya pun belum bisa mengambil sikap secara resmi.

Tapi, kata Achmad, jika memang benar seperti yang diberitakan maka pihak Polres Ende juga siap menindaklanjuti hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Ende.

“Iya kita siap tindaklanjuti hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Ende namun secara resmi kami tunggu salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Ende,”kata Kapolres Achmad, Senin (2/4/2018).

Untuk diketahui bahwa Pengadilan Negeri Ende memerintahkan Polres Ende untuk melanjutkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Ende.

Baca: Ingat Cerita Zakeus Menaiki Pohon Ara untuk Melihat Yesus? Pohon Itu Masih Ada Sekarang

Baca: Heboh! Bukti Fisik Kebangkitan Yesus Kristus Ditemukan Pada Kondisi Kain Kafan PenguburanNya

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved