Kantor Pajak Pratama Kupang Sudah Terima 51.063 SPT

Hingga sore ini, Kantor Pajak Pratama Kupang telah menerima 51.063 SPT.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO
Kristoforus Bela 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hingga sore ini, Kantor Pajak Pratama Kupang telah menerima 51.063 SPT.

Plt Kantor Pajak Pratama Kupang, Kristoforus Bela, Rabu (27/3/2018) petang, mengatakan, penerimaan SPT Tahunan PPH per tanggal 27 Maret 2018, yakni SPT Badan (formulir 1771) sebanyak 733 SPT dan melalui online 422 SPT.

Baca: Ini Harapan KP3 Laut Lewoleba untuk Penumpang Kapal Tujuan Larantuka

Kedua untuk SPT orang pribadi (formulir 1770, 1770S dan 1770SS), yaitu penyampaian secara langsung atau pos sebanyak 36.716 SPT dan melalui online 13.192 SPT.  "Jumlah SPT yang diterima KPP Kupang per tanggal 27 Maret 2018 yaitu 51.063 SPT," katanya.

Baca: Dishub Nagekeo tak Berdaya Awasi Kendaraan Bertonase Besar, Ini Penyebabnya

Menurutnya, Kantor Pajak Pratama Kupang hari Jumat 30 Maret dan Sabtu, 31 Maret 2018 tetap dibuka dengan jadwal yakni tanggal 30 Maret 2018 mulai pukul 08.00 - 14.00 Wita dan Sabtu, 31 Maret 2018 pukul 08.00 - selesai.

Ayo, manfaatkan kesempatan ini untuk lapor SPT," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved