Ini Daftar Pemilih di Sikka yang akan Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada
KPUD Kabupaten Sikka melansir 173.733 pemilih dalam daftar rekapitulasi DPS mengikuti Pilgub NTT dan Pilbup Sikka bulan Juni 2018.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka melansir 173.733 pemilih dalam daftar rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Bupati dan Wakil Bupati Sikka bulan Juni 2018.
Baca: Ketua Panwaslu Malaka Minta Semua Elemen Ikut Awasi Pilgub NTT
Juru bicara KPUD Sikka, J K Fery Soge, mengatakan, DPS itu telah ditetapkan dalam rapat pleno KPUD Sikka, 16 Maret 2018 di Maumere dan telah ditandatangani oleh semua anggota komisioner.
"Mulai hari ini, Sabtu (24/3/2018) sampai (2/4/2018), DPS diumumkan dengan ditempelkan di kantor desa/kelurahan untuk mendapat tanggapan masyarakat. Selanjutnya tanggal 3-7 April 2018, masa perbaikan DPS. Tanggal 8-10 April 2018 perbaikan di desa/keluruhan atau PPS dan tanggal 11-12 April perbaikan di kecamatan. Pada waktu bersamaan DPS itu diserahkan dari kecamatan ke KPUD Sikka," ujar Fery.
Baca: Kadis PU Manggarai Beberkan 7 Dosa ASN yang Harus Dihindari, Apa Saja?
Ia mengatakan, proses rekapan di kabupatem berlangsung 13-19 April 2018 sekaligus ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) dalam rapat pleno KPUD.
"Kami minta seluruh warga masyarakat menyaksikan daftar namanya di DPS untuk perbaikan," imbau Fery. (*)