Senin, 13 April 2026

Perjalanan Dua Kandidat Wali Kota Malang hingga Jadi Tersangka KPK

Arief, disangka menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Jarot waktu menjabat sebagai Kepala DPUPPB Kota Malang.

Editor: Rosalina Woso
(KOMPAS.com/Andi Hartik)
Tiga pasangan calon Pilkada Kota Malang saat menunjukkan nomor urut yang didapatnya dalam Rapat Pleno Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut oleh KPU Kota Malang di Hotel Harris, Kota Malang, Selasa (13/2/2018). 

POS-KUPANG.COM--Tiga pasangan itu adalah Yaqud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi (Menawan) yang diusung PDI-P, Partai Hanura, PAN, PPP, dan didukung Partai Nasdem. Pasangan berikutnya adalah M Anton-Syamsul Mahmud (Asik) yang diusung PKB, Partai Gerindra, dan PKS. Terakhir, pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae). Sejak awal, publik dan sejumlah pihak di Kota Malang dilanda keragu-raguan. Kasus suap pembahasan P- APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dikhawatirkan menyeret nama-nama calon wali kota tersebut.

Sebab, dalam kasus yang bergulir di Komisi Pemeberantasan Korupsi ( KPK), nama Nanda dan Anton kerap disebut, bahkan berulang kali diperiksa menjadi saksi. Karena sebelum menjadi calon wali kota, Nanda merupakan anggota DPRD Kota Malang dari fraksi Partai Hanura.

Sedangkan Anton merupakan calon wali kota petahana. Sutiaji yang juga merupakan calon wali kota petahana karena sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota Malang juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Kendati demikian, pada Senin, 12 Februari 2018, tiga pasangan itu ditetapkan. Sehari kemudian, ketiganya mendapatkan nomor urut.

Pasangan Nanda-Wanedi (Menawan) mendapatkan nomor urut 1, pasangan Anton-Syamsul Mahmud (Asik) mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae) mendapatkan nomor urut 3.

Tahapan Pilkada berikutnya berlangsung. Hingga akhirnya tiba pada masa kampanye. Ketiga pasangan giat menyapa masyarakat Kota Malang untuk meraih suara.

Hingga akhirnya, apa yang menjadi kekhawatiran terjadi.

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang sudah menterdakwakan dua orang itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (India Today)

Hasil pengembangan itu, sebanyak dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka baru pada Rabu (21/3/2018).

Termasuk Nanda yang duduk sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang. Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Anton sebagai tersangka karena diduga telah memberikan sejumlah fee dan janji kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Baca: Abraham Samad Ingat Masyarakat Kawal Nilai Belanja Negara dalam APBN 2018 yang Fantastis

Baca: Sadis! Seorang Suami di Jatinegara Aniaya Istri yang Lagi Hamil Depan Selingkuhan, Ketubannya Pecah

Praktis, tersisa Sutiaji, calon wali kota yang tidak menyandang status tersangka. Nyanyian Mantan Ketua Perjalanan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 berawal dari penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK.

Kemudian, pada 11 Agustus 2017, KPK menetapkan dua tersangka. Yaitu Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono.

Arief, disangka menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Jarot waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved