P2TP2A Lembata Jamin Mampu Menekan Kasus kekerasan Terhadap perempuan dan Anak
P2TP2A Lembata jamin mampu menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT.
Penulis: Frans Krowin | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA – P2TP2A Lembata jamin mampu menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT.
“Tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lembata hingga menjadikannya sebagai juara satu di NTT, itu telah menjadi bahan diskusikan selama ini. Saya kira masalah ini pasti akan turun bila sosialisasi hukum dilaksanakan secara terus menerus dan semua pihak berkomitmen untuk menghentikan tindakan tersebut.”
Baca: Supir Taxi Bandara El Tari Kupang Buka Rahasia! Berapa yang Mereka Bayar ke Primkopau
Baca: Ternyata alasan 50 supir taxi Bandara El Tari itu Mogok, Karena Hal Ini
Baca: Nah Loh! 50 Sopir Taxi Di Bandara Eltari Mogok
Pendapat ini disampaikan Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Lembata, Yoakhim Nuba Baran, kepada Pos Kupang di kantornya, Kamis (22/3/2018).
Dikatakannya, selama ini P2TP2A telah memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang hukum dan konsekuensi yang terjadi, bila seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Apalagi, lanjut dia, tindakan melawan hukum itu dilakukan terhadap perempuan dan anak. Perbuatan tersebut membawa sanksi yang berat, sehingga penting sekali bagi masyarakat untuk menghindari tindakan itu demi kebaikan diri dan keluarga.
Sepanjang tahun 2017, lanjut Yoakhim, P2TP2A Kabupaten Lembata, menangani 54 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kasus yang ditangani itu sangat beragam.
Baca: Nah Loh! Bohongi Suami, Selingkuh di Hotel, Perempuan Ini Meninggal tak Wajar, Begini Faktanya
Baca: Ingin Balas Dendam Karena Diselingkuhi Pacar? Ikuti Cara yang Dilakukan Pria Asal Inggris Ini!
Baca: Pria Ini Ngeliat Ceweknya Selingkuh, Reaksinya Sungguh Tak Terduga!
Ada pencabulan kakek terhadap cucu, ada pemerkosaan, pelecehan seksual, penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan lainnya.
Aneka persoalan itu, lanjut Yoakhim, ditangani P2TP2A setelah lembaga tersebut mendapat pengaduan dari masyarakat. Tapi masih banyak kasus yang tidak dilaporkan lantaran diselesaikan secara kekeluargaan di masyarakat.
Kendati hingga saat ini kasus-kasus tersebut dinilai masih tinggi di Kabupaten Lembata, lanjut dia, namun pihaknya optimis semua itu akan dapat ditekan pada hari-hari yang akan datang.
Menurut dia, saat ini kepengurusan P2TP2A Lembata, telah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu. Peran lembaga itu tak bisa dilaksanakan lagi karena belum ada surat keputusan dari Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur untuk mengangkat dan menugaskan pengurus menangani masalah tersebut.
Baca: Gila! Suami Ini Minta Uang Puluhan Juta Setelah Gerebek Istri dengan Selingkuhan di Hotel
Baca: Perempuan 37 Tahun ini Berupaya Keluar dari Peti Matinya Setelah Dikubur Hidup-hidup
Baca: Hei Pria, Jangan Mengejar Wanita dengan Cara Murahan, Ganti Strategi, Ini Tipsnya
“Kalau sekarang ini, misalnya, kami sudah mengantongi SK Bupati, maka kami akan terus bekerja guna menangani setiap masalah yang terjadi. Kami optimis kalau pengurus bekerja total untuk mengelimir kasus-kasus tersebut, maka beberapa tahun ke depan, kasus itu bisa hilang dari daerah ini,” ujarnya.
Menurut dia, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu teridentifikasi setelah P2TP2A hadir di Lembata. Jika lembaga itu berperan optimal untuk meniadakan kasus itu, maka di tahun-tahun mendatang, kasus itu dipastikan tak terjadi lagi di daerah ini.
“Target kami, pada tahun 2022 mendatang kasus semacam ini bisa ditekan hingga titik terendah. Untuk itulah kami berharap bupati segera memperpanjang tugas pengurus P2TPA untuk Lembata yang lebih baik,” ujarnya. (*)
