Hore! Pemkab Malaka Bagi 290 Sertifikat Gratis ke Masyarakat
Warga Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka menerima sertifikat tanah. Jumlah sertifikat yang diberikan sebanyak 290 bidang.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BETUN - Warga Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka menerima sertifikat tanah. Jumlah sertifikat yang diberikan sebanyak 290 bidang.
Pembagian sertifikat secara seremonial ini dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Kabupaten Malaka di Kantor Desa Naimana, Selasa (20/3/2018). Selanjutnya didistribusikan oleh pemerintah desa.
Baca: Lakukan 14 Kegiatan Sederhana Ini, Rumah Tanggamu akan Berjalan dengan Mulus
Baca: 5 Zodiak Ini Tidak Bisa Melupakan Kesalahan Orang Lain Meski Sudah Memaafkan
Baca: Mau Lolos Sekolah di Jerman dan Amerika, Ikuti Syarat Ini, Gampang
Baca: Mau Lolos Sekolah di Jerman dan Amerika, Ikuti Syarat Ini, Gampang
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Lusintiah Rosa Magno kepada Pos Kupang mengatakan, pendistribusian sertifikat ini merupakan hasil kegiatan prona tahun 2017.
Total bidang tanah yang sudah disertifikat di Kabupaten Malaka tahun 2017 sebanyak 6.490 bidang. Selama ini petugas pertanahan melakukan pembagian sertifikat ke setiap desa.
Kepala Desa Naimana, Dominikus Knaofmone dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan yang telah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Naimana. (*)