Artidjo Alkostar Pimpin Sidang PK Ahok, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok

Mahkamah Agung mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Beredar foto Ahok dalam penjara di media sosial. 

Josefina pun tak mau ambil pusing mengenai rekam jejak Artidjo yang kerap memberikan hukuman lebih berat.

Josefina yakin, Artidjo dan hakim lainnya dapat bijaksana dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Suhadi memperkirakan PK Ahok dapat diputuskan pada akhir Maret.

Baca: Kepala OJK NTT Sebut Penarikan Dana Melalui ATM di Luar Negeri

"Ya, paling lama dua minggu dari pekan ini. (Akhir Maret) insya Allah," katanya.

Suhadi menjelaskan, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, Suhadi menjamin, putusan dapat dikeluarkan sebelum dua bulan.

"Berdasarkan SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari dua bulan harus putus," kata Suhadi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Warga Penfui Timur Ini Sangat Merindukan Rindukan Jalan Beraspal

Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. Mei 2017, Ahok dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mahkamah Agung mulai mengkaji berkas peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Ardito Ramadhan)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved