Artidjo Alkostar Pimpin Sidang PK Ahok, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok
Mahkamah Agung mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Proses peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang meibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera memasuki babak baru.
Kamis (15/3/2018), Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, tidak ada alasan khusus di balik penunjukan Artidjo.
Baca: Ini Perkembangan Sidang PK Ahok Menurut Josefina Agatha Syukur
"Ya, memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Selama ini, Artidjo dikenal sebagai salah satu hakim yang paling disegani di Indonesia. Ia terbiasa menangani kasus-kasus berat, seperti korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi top negeri ini.
Artidjo semakin disegani ketika ia menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Baca: Jaksa Penuntut Umum Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
Oleh sebab itu, tak sedikit terdakwa yang mencabut permohonan kasasi mereka sat mengetahui akan ditangani Artidjo.
Beberapa pejabat dan politisi yang pernah ditangani Artidjo antara lain mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain Artidjo, MA juga menunjuk Hakim Agung Salman Luthan dan Sumardijatmo untuk menangani PK Ahok.
Tanggapan pengacara
Menanggapi penunjukkan Artidjo, salah satu pengacara Ahok, yaitu Josefina Agatha Syukur, menyatakan, pihaknya yakin MA akan menangani dan memutus PK Ahok secara adil.
Baca: Nadine Waworuntu, Putri Penyanyi Ruth Sahanaya Akan Main Film Tentang Ahok
"Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Josefina pun tak mau ambil pusing mengenai rekam jejak Artidjo yang kerap memberikan hukuman lebih berat.
Josefina yakin, Artidjo dan hakim lainnya dapat bijaksana dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, Suhadi memperkirakan PK Ahok dapat diputuskan pada akhir Maret.
Baca: Kepala OJK NTT Sebut Penarikan Dana Melalui ATM di Luar Negeri
"Ya, paling lama dua minggu dari pekan ini. (Akhir Maret) insya Allah," katanya.
Suhadi menjelaskan, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, Suhadi menjamin, putusan dapat dikeluarkan sebelum dua bulan.
"Berdasarkan SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari dua bulan harus putus," kata Suhadi.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Warga Penfui Timur Ini Sangat Merindukan Rindukan Jalan Beraspal
Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. Mei 2017, Ahok dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mahkamah Agung mulai mengkaji berkas peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Ardito Ramadhan)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo..."