DKPP Gelar Sidang Kode Etik KPU dan Panwas SBD

Pengadu saat itu menyampaikan beberapa inti persoalan dan kejanggalan yang terjadi pada proses pilkada SBD.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto DKPP Gelar Sidang Kode Etik KPU dan Panwas SBD
pos kupang.com, oby lewanmeru
Ketua Majelis sidang DKPP, Prof. Teguh Prasetyo,S.H,M.H memegang salah satu bukti ijazah milik salah satu con bupati SBD yang diduga palsu. Sidang ini berlangsung di Aula Bawaslu NTT, Kamis (15/3/2018). Pihak teradu dalam kasus ini adalah KPU dsn Panwaslu Kabupaten SBD.

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Sidang ini digelar menindaklanjuti pengaduan dari Aliansi Peduli Demokrasi Jujur dan Adil SBD.

Pantauan Pos Kupang, Kamis (15/3/2018), sidang kode etik ini berlangsung di Aula Bawaslu NTT.

Sidang ini dipimpin majelis , Prof. Teguh Prasetyo,S.H,M.H didampingi, Anggota KPU NTT, Gasim dan Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa,S.H.

Dalam sidang Majelis meminta pengadu dalam hal ini Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil SBD dengan didampingi Kuasa Hukum, Amos Lafu,S.H.

Pengadu saat itu menyampaikan beberapa inti persoalan dan kejanggalan yang terjadi pada proses pilkada SBD.

Amos Lafu saat itu menyampaikan beberapa kejanggalan seperti ijazah yang dimiliki oleh Calon Bupati SBD, Markus Dairo Talu yang diduga tidak asli.

Menurut Amos, persoalan itu, tentu hanya pada keberanian dan kejujuran dari penyelenggara dalam membuktikan bahwa ijazah itu asli atau paslu.

"Proses politik dimiliki segenap rakyat SBD, karena itu aliansi ikut mengawal agar proses menghasilkan pilkada berkualitas. Kita minta cukup menunjukkan ijazah asli dan kalau itu ditunjukkan maka selesai persoalan," kata Amon.

Usai mendengar pengaduan, Majelis meminta tanggapan dari KPU SBD dan Panwaslu SBD, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved