Aksi Pemblokiran Jalan, Camat Ile Ape Disuruh Pulang Oleh Kapolres Lembata

warga desa di kedua wilayah ini bersitegang gara-gara penentuan tapal batas ulayat tanah yang tak diterima oleh masing-masing pihak

Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Camat Ile Ape, Kalusaba Mustadir 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM|LEWOLEBA--Camat Ile Ape, Kalusaba Mustadir disuruh pulang oleh Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, ketika aparat keamanan dari polres setempat tiba di lokasi kejadian penghadangan dan pemblokiran jalan menuju Tanjung oleh sejumlah oknum warga Lewotolok.

Camat Ile Ape, Kalusaba Mustadir menuturkan itu ketika dihubungi Pos Kupang.Com di Lewoleba melalui telepon selulernya, Sabtu (10/3/2018).

"Saya disuruh pulang oleh Kapolres setelah aparat keamanan tiba di lokasi kejadian," ujarnya.

Kalusaba dikonfirmasi soal aksi pemblokiran jalan oleh sejumlah oknum warga Lewotolok, hal mana dapat memantik persoalan perseteruan dengan warga desa-desa di Tanjung.

Apalagi dalam beberapa hari belakangan, warga desa di kedua wilayah ini bersitegang gara-gara penentuan tapal batas ulayat tanah yang tak diterima oleh masing-masing pihak.

Saat ini Lewotolok meliputi tiga desa, yakni Amakaka, Wawala dan Lamagute. Sedangkan Tanjung meliputi lima desa, yakni Dulitukan, Beutaran, Tagawiti, Palilolon dan Desa Kolipadan.

Sementara untuk menghubungkan wilayah tanjung, hanya satu ruas jalan yang diblokir oleh oknum warga tersebut.

Camat Kalusaba menuturkan, saaat warga sedang memblokir satu-satunya ruas jalan tersebut, ia tiba di lokasi kejadian.

Sebagai aparatur pemerintah, pihaknya berusaha untuk menghentikan tindakan yang dilakukan secara sepihak tersebut.

Baca: Wakapolres Lembata: Lewotolok-Tanjung Lembata Memanas Lagi, Angkut Bila Ada yang Bertindak Anarkis!

Baca: Ketua DPW PPNI: Perawat Harus Berani Kerja di Luar

Akan tetapi, katanya, apa yang dilakukannya sama sekali tidak digubris. Oknum warga itu tidak mempedulikan kehadirannya di tempat tersebut hingga akhirnya Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora bersama aparat keamanan tiba di tempat itu.

"Saat Kapolres tiba di TKP, saya langsung diminta untuk pulang. Atas perintah itu, saya langsung pulang," ujar Camat Kalusaba.

Ia menyadari, bila aparat keamanan telah tiba di lokasi kejadian, maka urusan pemblokiran jalan atau pun penghadangan masyarakat, telah masuk ke ranah hukum.

Apalagi saat itu, Kapolres Simamora langsung memerintahkan aparatnya untuk mengangkut beberapa oknum untuk dibawa ke Polres Lembata.

"Masalah pemblokiran dan penghadangan itu mestinya tidak boleh terjadi kalau warga mempercayakan penanganan masalah itu kepada pemerintah. Tapi kalau masyarakat mengambil sikap sendiri, maka risikonya seperti itu, dibawa paksa oleh aparat penegak hukum," tandasnya.

Ia meminta para kepala desa khususnya di dua wilayah pemukiman tersebut yakni Lewotolok dan Tanjung agar sedapat mungkin menenangkan masyarakat sehingga tidak melakukan tindakan atau perbuatan anarkis.

"Saya minta kepala-kepala desa memahami hal ini. Setiap kepala desa bisa mencegah warganya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum," tandas Camat Kalusaba. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved