Markus Dairo Talu Bilang Kasus Pasar Waimangura tak Pengaruh Pilkada SBD
Calon Bupati SBD, Markus Dairo Talo, mengatakan, kasus pembangunan Pasar Waimangura tidak berpengaruh pada proses pilkada di SBD.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Calon Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Markus Dairo Talo, mengatakan, kasus pembangunan Pasar Waimangura di Sumba Barat Daya (SBD) tidak berpengaruh pada proses pilkada di SBD. Dalam kasus itu, dirinya turut diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca: Anita Gah Bilang, Uang Beasiswa untuk Keperluan Sekolah Bukan Beli Es di Transmart
Markus yang ditemui sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (8/3/2018), mengatakan, dengan dipanggilnya dia untuk memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Kupang, tidak berpengaruh dalam pilkada. "Tidak ada pengaruh dengan pilkada," kata Markus singkat.
Sidang lanjutan kasus ini dipimpin Hakim Ketua, Jimmy Tanjung Utama, S.H didampingi dua anggota serta JPU Kejari Sumba Barat, Soleman Bolla, S.H dan Marsun, S.H. Sementara terdakwa, Roby Chandra dan Tomas Ola Tokan didampingi Penasihat Hukum, Fransisco Bessi, S.H, M.H, Niko Ke Lomi, S.H dan Novan Manafe, S.H.
Baca: Siswa SMAK Suria Atambua Dibekali Pengetahuan Wawasan Kabangsaan, Ini Alasannya
Saat masuk ruang sidang sekitar pukul 11.15 Wita, hakim menanyakan identitas Markus Dairo Talu, kemudian dilanjutkan
pengambilan sumpah.
Seusai itu dilanjutkan pemeriksaan. Hakim
mempersilahkan JPU lebih dahulu mengajukan
pertanyaan. (*)